Antusiasme peserta Sosialisasi Regulasi Dan Manajemen Spektrum Frekuensi Radio yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat diantaranya para pelaku penyiaran baik TV lokal maupun radio, RAPI, ORARI kalangan pelajar dan mahasiswa, pengusaha, insan pers serta tokoh masyarakat begitu luar biasa dari pagi pembukaan pada jam sekitar 09.30 pagi hingga jam 13.00. Para peserta memanfaatkan momen ini dengan mendengarkan penjelasan dari para nara sumber serta berdiskusi tentang berbagai permasalahan dilapangan terkait penataan frekuensi.
Bertempat di Ballroom Victori Crown Hotel kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi Dan Informatika Ditjen Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika serta Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Surabaya pada hari Kamis 8 Juni 2017.Dalam sambutan pembukaannya Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE, M Si menyampaikan bahwa banyaknya penyelenggara penyiaran tentunya membutuhkan informasi yang tepat tentang apa saja proses perijinan yang harus dilalui oleh sebuah radio siaran agar bisa melaksanakan siaran dengan tenang.
Adapun maksud dari kegiatan sosialisasi adalah untuk menginfomasikan dan memberikan penjelasan secara luas tentang regulasi dan manajemen spektur frekuensi radio termasuk didalamnya aturan terkait penataan dan pemanfaatan spektrum frekuensi dalam mengantisipasi trend teknologi masa depan, proses perijinan serta penegakan hukum tindak pelanggaran penggunaan frekuensi. Sedangkan Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman menyeluruhkan dan komprehensif bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya di Tulungagung, tentang regulasi dan manajemen spektrum frekuensi radio sebagai upaya mendukung optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kemajuan bangsa.
Seperti disampaikan oleh Syamsul Huda Kasi OPP Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Surabaya di lapangan masih ditemukan pelanggaran diantaranya penggunaan frekuensi tidak dilengkapi izin, penggunaan frekuensi di luar alokasi frekuensi yang ditetapkan serta penggunaan perangkat yang belum terstandarisasi. Untuk itu pihaknya mengingatkan kepada penyelenggara penyiaran agar segera memenuhi kewajibannya. Agar tidak terjadi tabrakan sesama pengguna frekuensi. Selain dari Balmon dua nara sumber lainnya adalah Aryo Pamoragung Kasi Penataan Alokasi Penyiaran dari Kementrian Kominfo yang menjelaskan tentang perbedaan frekuensi yang digunakan untuk radio siaran, seluler maupun untuk menggunaan frekuensi HT. Tentang sanksi pelanggaran dari ketentuan tentang penggunaan frekuensi disampaikan oleh Kompol RP Ending MP.SH.MM dari Polda Jatim. Diharapkan para penyelenggara siaran bisa mematuhi segala aturan yang ditetapkan.
Dalam sesi diskusi banyak dimanfaatkan oleh peserta tentang bagaimana proses perijinan yang harus diselesaikan oleh pemohon. Mengingat saat ini pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan terhadap pembinaan dan proses perijinan hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan, Sumber Daya, Dan Perangkat Pos, serta informatika dimana kewenangan untuk pembinaan serta proses perijinan dikembalikan ke pusat. (DISKOMINFO)