
Selasa, (9/8/2022), bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, mulai pukul 09.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Program Implementasi Pendaftaran Konsumen Solar JBT dan Pertalite JBKP bersama PT. Pertamina Patra Niaga Kediri.

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Direksi PT. Pertamina Patra Niaga Kediri selaku Narasumber Parrama R., Jajaran Korda Hiswana Migas Wilayah III Tulungagung dan Trenggalek, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Tulungagung DR. Adi Prasetiya, SE, MM, serta Perangkat Daerah terkait dan Tamu Undangan Sosialisasi.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Tulungagung DR. Adi Prasetiya, SE, MM dalam laporannya menyampaikan, bahwa dasar pelaksanaan rapat koordinasi dan sosialisasi, Surat PT. Pertamina Patra Niaga Kediri tanggal 18 Juli 2022, Nomor : 212/PND833000/2022-S3 tentang Rencana Implementasi Pendaftaran Konsumen Solar JBT dan Pertalite JBKP.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa maksud dan tujuan dari rapat koordinasi dan sosialisasi ini adalah untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan Program Pemerintah Pusat dalam implementasi pendaftaran konsumen Solar JBT dan Pertalite JBKP, sehingga penggunaan dan pendistribusiannya tepat sasaran, volume serta tidak melebihi kuota yang ditetapkan.

Melalui acara rapat koordinasi dan sosialisasi ini diharapkan adanya transfer informasi, pencerahan dan kemudahan dalam mengimplementasikan program mypertamina kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa mengurangi ketersediaan yang cukup di masyarakat. Selain itu, untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa ada kewajiban pendaftaran melalui website untuk seluruh konsumen yang ingin melakukan pembelian solar JBT dan bagi konsumen roda 4 (empat) yang ingin melakukan pembelian Pertalite JBKP guna mendapatkan QR Code transaksi pembelian Solar JBT dan Pertalite JBKP.

Selanjutnya, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, BBM subsidi merupakan produk yang volumenya terbatas dan mempunyai ketentuan konsumen pengguna tertentu, sehingga harus terdata dan terdapat tanggungjawab melekat kepada penggunanya. Terdapat sanksi bagi pelanggar dalam penggunaannya. Untuk itu Pertamina akan mulai melakukan kewajiban pendaftaram bagi konsumen Solar JBT dan Pertalite JBKp melalui website Mypertamina.
Lebih lanjut, Bupati Tulungagung menegaskan, bahwa berdasarkan SK BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Pembelian Jenis BBM Tertentu, Surat Rekomendasi merupakan syarat wajib yang disertakan dalam pembelian minyak solar JBT pada sektor perikanan, pertanian Usaha Mikro, Transportasi Air dengan Motor Tempel dan Layanan Umum.
Khusus untuk usaha mikro meliputi Mesin Perkakas, dimana motor penggeraknya menggunakan minyak solar guna keperluan usahanya, sedangkan untuk usaha mikro yang berupa pengecer/Kios BBM/Penjual BBM tidak diperbolehkan, meskipun memiliki surat rekomendaai dari Pemerintah Daerah setempat, dikarenakan motif diperjualbelikan kembali yang bertentangan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Program Implementasi Pendaftaran Konsumen Solar JBT dan Pertalite JBKP bersama Narasumber dari PT. Pertamina Patra Niaga Kediri Bapak Parrama R., yang pada inti permasalahan, diantaranya :
- Mewajibkan konsumen pengguna BBM subsidi untuk mendaftar via web registrasi. Untuk memisahkan konsumen pengguna yang berhak & penyusup.
- Verifikasi pendaftar dilakukan oleh Pemda/Dinas terkait. Untuk mencocokkan data yang diupload dengan data yang dientry, termasuk penentuan konsumen mana yang berhak.
- Transaksi BBM Subsidi hanya dilakukan oleh konsumen yang terdaftar dengan menggunakan MyPertamina. Hal ini berdampak pihak yang berhak subsidi menjadi terlayani lebih baik sekaligus mengeluarkan pihak yang tidak berhak untuk mendapatkan BBM Subsidi.











