
Rabu,(24/08/2022). Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat serta Penguatan Moderasi Beragama bagi perangkat desa se- Eks Kawedanan Tulungagung, bertempat di Ruang Rapat Prajamukti, Jl. Ahmad Yani Timur No.37, Tulungagung mulai pukul 08.30 WIB.


Hadir dalam acara ini, Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo,MM, Kapolres Tulungagung AKBP. Eko Hartanto,S.I.K, M.H, Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Czi Nooris Agus Rinanto, S.I.P, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs.Sukaji,M.Si, Forkopimcam Tulungagung, Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, Penyuluh Agama Islam se-Kecamatan Tulungagung dan Ketua FKUB beserta jajaran Pengurus FKUB Kabupaten Tulungagung, serta tamu undangan lainnya.

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulungagung, H.Effendi Aris,SE,MM dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja rutin FKUB Kabupaten Tulungagung yang akan diselenggarakan di seluruh Wilayah Kabupaten Tulungagung dan dalam pelaksanaannya akan dibagi berdasarkan 4 wilayah eks Kawedanan yaitu meliputi eks Kawedanan Tulungagung, Kalangbret, Campurdarat dan Ngunut. Dilaporkan pula bahwa kegiatan di Ruang Rapat Praja Mukti pada hari ini merupakan yang pertama dari empat kegiatan yang direncanakan. Kegiatan pada hari ini diikuti oleh sebanyak 97 orang peserta yang berasal dari para Kepala Kelurahan dan Kepala Desa serta perangkat desa di wilayah eks Kawedanan Tulungagung yang meliputi Kecamatan Tulungagung, Kecamatan Kedungwaru, Kecamatan Boyolangu dan Kecamatan Ngantru.
Lebih lanjut Ketua FKUB Kabupaten Tulungagung H. Effendi Aris, SE,MM menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Moderasi Beragama ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan beserta perangkatnya terhadap pentingnya memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan lembaga resmi yang dibentuk dan dimotori oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 Tahun 2006. FKUB memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis yaitu membantu Kepala Daerah dalam hal memelihara ketenteraman, ketertiban dan ikut berperan dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Terlebih lagi dalam hal Kepala Daerah memberikan rekomendasi pendirian tempat ibadat yang perlu ditangani secara selektif dan proporsional sehingga bisa diterima oleh semua pihak. Tugas lain FKUB adalah ikut serta dalam membentuk karakter bangsa, membentengi perilaku masyarakat yang negatif di tengah arus globalisasi dan era modernisasi seperti saat ini. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba, minuman keras, pergaulan bebas dan prostitusi turut menjadi perhatian FKUB, meskipun hal ini bukan menjadi tugas utama FKUB. Dan yang tak kalah pentingnya adalah FKUB ikut mengawasi penyebaran faham keagamaan yang cenderung liberal, fanatik, berperilaku agresif dan keras. Pola pikir dan cara pandang yang salah dalam beragama seperti ini bahkan telah berkembang di semua elemen masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para mahasiswa di Perguruan Tinggi telah banyak yang terpapar pola pikir beragama yang agresif dan keras. Untuk itu FKUB mendukung dan mendorong Pemerintah yang telah mengambil sikap tegas terhadap organisasi dan pelaku-pelaku yang memiliki pola pikir yang salah tersebut yang selanjutnya diberikan pembinaan kepada mereka. Selain melanggar hukum, perilaku yang demikian juga melanggar norma dan syariat agama ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo,MM dalam sambutannya atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Moderasi Beragama pada hari ini. Karena dengan terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 Tahun 2006 ini memiliki salah satu tujuan penting yaitu dalam meningkatkan pemahaman kerukunan dan perdamaian antar umat beragama khususnya di Kabupaten Tulungagung.
Selanjutnya, Bupati Tulungagung menyampaikan bahwa penguatan nilai-nilai agama dan adat budaya ketimuran yang adiluhung telah menjadi tradisi yang perlu kita dukung bersama, dengan melibatkan peran serta semua pihak dalam membangun masyarakat yang baik dan berkarakter. Untuk itu diperlukan penguatan kerukunan umat beragama, lintas tokoh agama untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Apabila muncul isu-isu SARA di tengah masyarakat, kita bisa segera melakukan klarifikasi agar isu dan informasi tersebut tidak merusak kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.
Bupati Tulungagung juga menyampaikan bahwa saat ini ada tiga tantangan besar yang dihadapi umat beragama di Indonesia termasuk di Kabupaten Tulungagung. Yang pertama adalah berkembangnya cara pandang, sikap dan praktek beragama yang berlebihan atau ekstrim serta mengesampingkan martabat manusia. Yang kedua, berkembangnya paham kebenaran subyektif dan pemaksaan kehendak serta pengaruh kepentingan ekonomi dan politik yang berpotensi memicu konflik.Yang ketiga, berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kehidupan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itulah moderasi beragama sangatlah penting, dengan indikator adanya komitmen kebangsaan, sikap toleransi dan anti kekerasan. Selanjutnya penguatan moderasi beragama ini merupakan salah satu dari 7 program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia di Tahun 2022 yakni Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Kemandirian Pesantren, Religiosity Index dan Pencanangan Tahun Toleransi 2022.

Di akhir sambutannya Bupati Tulungagung menegaskan bahwa Moderasi Beragama itu merupakan suatu titik kita menjadi paham dan menyadari bahwa perbedaan adalah ketentuan Tuhan kemudian keaneragaman adalah modal bangsa. Disamping itu Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika adalah representasi masyarakat Indonesia yang tentunya masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang agamis dan toleran.
Seusai memberikan sambutan, Bupati Tulungagung selanjutnya berkenan untuk membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM), Menteri Agama nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2006 dan Penguatan Moderasi Beragama bagi Perangkat Desa se-Eks Kawedanan Tulungagung Tahun 2022.

Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) dan Penguatan Modersasi Beragama ini, hadir dua orang Narasumber dari internal Dewan Pengurus FKUB Kabupaten Tulungagung yang memberikan pemaparan materi dan pokok bahasan tentang moderasi beragama dan pencerahan tentang substansi dari Peraturan Bersama Menteri (PBM), Menteri Agama nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 Tahun 2006,
kepada para peserta sosialisasi.
Pada sesi pertama, Tokoh Agama Islam sekaligus seorang Cendekiawan Muslim, Prof.Dr. H.Imam Fuadi, M.Ag memberikan materi tentang pentingnya Moderasi Beragama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan pada sesi kedua selaku Narasumber adalah Tokoh Agama Islam Drs.Imam Machmud,M.Pd,M.H yang memaparkan tentang Pedoman Pelaksanaan serta Ketentuan Umum yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.










