
Senin,(5/9/2022). Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo,MM bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung, mengikuti Rakornas Kebijakan Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Penggunaan Bantuan Sosial secara virtual langsung dari gedung Kementerian Dalam Negeri mulai pukul 13.00 WIB, bertempat di gedung Sarja Araya Racana, Mapolres Tulungagung.

Turut hadir mengikuti acara Rakornas pada hari ini, Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto,S.I.K,M.H, Pejabat Utama (PJU) Polres Tulungagung beserta Kapolsek jajaran, Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Letkol Czi Nooris Agus Rinanto,SIP beserta Danramil jajaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs.Sukaji,M.Si beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Rakornas yang dilaksanakan melalui video conference ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diikuti beberapa Menteri , Kepala dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara terkait, diantaranya Menteri keuangan, Menteri sosial, Menteri desa/ PDTT, Menteri tenaga kerja, Jaksa Agung, Kepala BPKP, Kepala BPS, Kapolri dan Panglima TNI serta diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Mendagri, Tito Karnavian menyampaikan bahwa rakornas hari ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi pada tanggal 3/9/2022 kemarin, yang tentu saja penyesuaian harga BBM tersebut akan memberikan dampak ekonomi berupa kenaikan barang-barang komoditas lain yang dapat memicu terjadinya inflasi dan dampak sosial bagi masyarakat kurang mampu. Keputusan pemerintah ini juga telah melalui pertimbangan yang mendalam dan komprehensif. Untuk itu diperlukan kebijakan, sinergitas dan upaya bersama menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah telah mengantisipasi adanya inflasi dan efek lain yang mungkin akan terjadi melalui berbagai kebijakan dan program jaring pengaman sosial atau bantalan sosial bagi masyarakat yang terdampak penyesuaian harga BBM bersubsidi ini.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam Rakornas ini menjelaskan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantalan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan terhadap kenaikan harga BBM melalui beberapa skema kebijakan ekonomi diantaranya:
- Untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp.150rb selama 4 bulan mulai bulan September sampai dengan Desember 2022, diberikan sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp.300rb. Program ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial;
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp.3,5 juta/bulan, adapun besaran subsidi upah ini juga sama yaitu sebesar Rp.600rb, yang pelaksanaannya oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dukungan dari Pemerintah Daerah yaitu alokasi anggaran sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dapat digunakan untuk bantalan sosial di tingkat daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing, dengan harapan dapat menjadi jaring pengaman sosial dan membuka lapangan kerja pada sektor UMKM, ojek, angkutan umum, nelayan dan lainnya sesuai karakteristik di daerahnya. Untuk itu sebagai pedoman atau referensi kepada Kepala Daerah, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kuangan (PMK) nomor 134 tahun 2022 tentang belanja wajib perlindungan sosial dalam penanganan dampak inflasi tahun 2022.

Selanjutnya Mendagri mengatakan bahwa dalam memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu, dana pemerintah selain yang tersebut di atas sesuai data yang ada, dari mata anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di semua pemerintah daerah masih tersisa sebesar Rp.12 triliun, dan juga dana cadangan bantuan sosial yang dikelola oleh dinas sosial masih ada sebesar sekitar Rp.7 triliun dan yang terakhir Dana Desa (DD) dari yang tersalurkan sebesar Rp.49 triliun sehingga masih tersisa Rp.19 triliun dari yang dianggarkan oleh pemerintah.
Dan untuk menjalankan program dan kebijakan pemerintah tersebut diperlukan petunjuk teknis dan payung hukum dalam pelaksanaannya. Sehingga Mendagri meminta kepada kementerian yang menangani untuk segera menerbitkan peraturan yang dapat dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah menjalankan program-program perlindungan sosial masyarakat di daerahnya. Juga disampaikan oleh Mendagri bahwa dalam hal Kepala Daerah melakukan perubahan struktur anggaran dalam rangka menjalankan program perlindungan sosial tersebut tidak perlu mendapatkan persetujuan dari DPRD, cukup dengan pemberitahuan saja. Dalam hal ini DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan bukan memberikan persetujuan terhadap perubahan anggaran dimaksud.
Sementara itu, Jaksa Agung, Ketua BPKP dan Kapolri dalam Rakornas ini memberikan pernyataan yang senada yaitu akan melakukan pendampingan, fasilitasi dan pengawasan mulai dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu dapat berjalan dengan baik, efektif, cepat dan tepat sasaran. Kapolri dan Panglima TNI juga berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan terhadap kemungkinan adanya gejolak yang terjadi di masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan dengan melibatkan peran Babin dan Babinkamtibmas yang ada di desa/kelurahan.
Di akhir rapat koordinasi ini Mendagri, Tito Karnavian menegaskan bahwa Kepala Daerah beserta Forkopimda harus memprioritaskan penanganan masalah inflasi di daerahnya masing-masing dengan melibatkan stake holder yang ada di daerah dan juga mengoptimalkan tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah, mengaktifkan satgas pangan di daerah, memantau dan mengevaluasi data inflasi di daerah masing-masing secara berkala, kerjasama antar daerah juga perlu dilakukan dalam memitigasi inflasi sehingga daerah yang surplus komoditas pangan bisa membantu daerah yang kekurangan. Berkerjasama dengan perusahaan-perusahan di daerah melalui program Coorporate Social Responsibility (CSR) dan juga membangun kerjasama dengan masyarakat yang mampu dengan mengusung semangat kegotongroyongan.










