
Kamis,(10/09/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Acara Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Jl. R.A Kartini nomer 17 mulai pukul 10.30 WIB.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos diikuti oleh Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD sejumlah 36 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung.


Hadir dalam Rapat Paripurna ini Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo,MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs.Sukaji,M.Si, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Kepala Bagian Setda Kabupaten Tulungagung, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji, S.Sos,M.Si serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait. Rapat Paripurna pada siang ini diikuti pula oleh seluruh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Inspektur, Kepala BLUD dan BUMD serta camat se-Kabupaten Tulungagung melalui video conference. Rapat Paripurna yang dibuka dan terbuka untuk umum ini juga diikuti dan diliput oleh Pers dan media massa baik cetak maupun elektronik.

Rapat Paripurna diawali dengan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Dalam laporan disampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung dalam membahas Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022 ini diawali dengan melakukan kajian-kajian oleh masing-masing Komisi bersama mitra kerja terkait. Dari hasil pengkajian tersebut, Badan Anggaran DPRD melanjutkan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung yang ditujukan untuk sinkronisasi dengan rancangan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dari hasil pembahasan bersama ini, diambil kesimpulan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung untuk selanjutnya menjadi kesepakatan bersama. Adapun hasil pembahasan tersebut sebagai berikut:
I. PENDAPATAN DAERAH
a. Sebelum Perubahan sebesar Rp. 2.508.713.753.391,00 (Dua triliun lima ratus delapan miliar tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).
b. Bertambah sebesar Rp.56.445.029.282,00 (Lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh lima juta dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah).
c. Jumlah Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp. 2.565.158.782.673,00 (Dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).
II. BELANJA DAERAH
a. Sebelum Perubahan sebesar Rp. 2.666.839.183.703,00 (Dua triliun enam ratus enam puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga rupiah).
b. Bertambah sebesar Rp.653.707.761.624,00 ( Enam ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
c. Jumlah Belanja setelah Perubahan sebesar Rp. 3.320.546.945.327,00 (Tiga triliun tiga ratus dua puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).
PEMBIAYAAN DAERAH
a. Penerimaan Pembiayaan sebelum Perubahan sebesar Rp. 175.000.000.000,00 (Seratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
b. Bertambah sebesar Rp. 607.262.732.342,00 (Enam ratus tujuh miliar dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).
c. Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan sebesar Rp.782.262.732.342,00 (Tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh dua rupiah).
b. Pengeluaran Pembiayaan Sebelum Perubahan sebesar Rp.16.874.569.688,00 (Enam belas miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bertambah sebesar Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah).
Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan sebesar Rp. 26.874.569.688,00 ( Dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
PEMBIAYAAN NETTO
a. Sebelum Perubahan sebesar Rp. 158.125.430.312,00 (Seratus lima puluh delapan miliar seratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu tiga ratus dua belas rupiah).
b. Bertambah Rp. 597.262.732.342,00 (Lima ratus sembilan puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah).
c. Setelah Perubahan Rp. 755.388.162.654,00 (Tujuh ratus lima puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus enam puluh dua ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
SILPA TAHUN BERKENAAN
a. Setelah Perubahan sebesar Rp.0 (nol rupiah).
Selanjutnya pada kesempatan ini pula Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan catatan-catatan guna perbaikan di masa mendatang antara lain:
- Parkir berlangganan kedepannya diharapkan bisa diputus, sehingga pendapatan dari parkir bisa bertambah;
- Tempat parkir di RSUD dr.Iskak diupayakan penataan agar tidak semrawut;
- Parkir di RSUD dr.Iskak dikaji ulang sebelum dipihak ketigakan sehingga dapat mengoptimalkan PAD dan besaran tarif parkir dievaluasi kembali;
- Dispendikpora diusulkan untuk dirubah menjadi 2 yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga;
- Anggaran Dinas Pendidikan yang besar kedepan akan dievaluasi sehingga belanja modal lebih besar daripada belanja rutin;
- Program peningkatan kepemudaan yang mendapatkan anggaran sedikit diharapkan bisa dialokasikan melalui organisasi KONI;
- Lantai 2 Pasar Wage akan dikaji kembali untuk dijadikan Mall Pelayanan Publik agar Pasar Wage bergairah lagi;
- Pemerintah Desa diharapkan memiliki sendiri domain terkait website desa, sehingga mempermudah informasi ke publik;
- Pengelolaan PKL dan parkir di GOR Lembu Peteng agar lebih dioptimalkan, sehingga retribusinya bisa menambah PAD;
- Pemerintah Daerah sebaiknya memperbanyak pembangunan infrastruktur dengan modal padat karya sebesar 40 persen yang diharapkan bisa mengurangi pengangguran dan menyerap tenaga kerja.
Seusai memberikan laporan, dengan memperhatikan berbagai aspek pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tulungagung menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.
Pada sesi acara penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang dalam hal ini diwakili oleh Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), disampaikan bahwa semua Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tulungagung dapat menerima dan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022 dan merekomendasikan untuk dapatnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Acara Rapat Paripurna DPRD kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Penyerahan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022. Sebelum acara penandatanganan dan penyerahan Persetujuan Bersama, terlebih dahulu Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji,S.Sos,M.Si membacakan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung yang akan ditandatangani pada Rapat Paripurna hari ini.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo,MM dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tulungagung yang telah bekerja keras untuk mencermati, mengoreksi dan membahas serta menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Juga ucapan terimakasih disampaikan Bupati Maryoto Birowo kepada semua Fraksi di DPRD Kabupaten Tulungagung yang telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan penuh arif dan bijaksana. Beliau berharap semoga pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Tulungagung.











