PUBLIC HEARING STANDAR PELAYANAN DASAR WABAH ZOONOSIS DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG KESEHATAN HEWAN DI WILAYAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

Selasa,(04/10/2022).Bertempat di Ruang Rapat Prajamukti, Kantor Bupati Tulungagung, Jl. A. Yani Timur no.37, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung bersama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan Dasar Wabah Zoonosis dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan hewan di wilayah Kabupaten Tulungagung, mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan program kerja bersama Kementerian Pertanian RI dan Kementerian Dalam Negeri RI, yang ditindaklanjuti oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Dinas Teknis Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang menangani urusan peternakan dan kesehatan hewan.

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo,MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs.Sukaji,M.Si, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulungagung Mulyanto, S.Pt,MM dan beberapa Kepala OPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, peserta public hearing serta tamu undangan lainnya.

Turut hadir Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Dr.drh.Iswahyudi,MP, Sub Koordinator Kelembagaan dan Sumberdaya Kesehatan Hewan, Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, drh.Baiq Yunita,MAP dan Senior Technical Advisor-Zoonosis Prevention and Control FAO ECTAD (Emergency Centre for Transboundary Animal Diseases) Indonesia, drh.Ahmad Ghozali.

Dalam kegiatan Public Hearing ini, drh.Ahmad Ghozali selaku Senior Technical Advisor Zoonosis Prevention Control FAO ECTAD Indonesia menyampaikan bahwa Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI dan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menunjuk Kabupaten Tulungagung sebagai pilot project nasional di tingkat pemerintah kabupaten/kota untuk Standar Pelayanan Dasar terhadap pengendalian wabah zoonosis. Untuk itu FAO ECTAD Indonesia akan mendampingi kabupaten/kota yang terpilih sebagai pilot project dalam penyusunan standar pelayanan dasar penanganan wabah zoonosis baik di level management maupun di level operasionalnya. “Wabah zoonosis sendiri merupakan penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya,dimana disebabkan oleh mikroorganisme parasit yang dapat berupa bakteri, virus, jamur serta parasit seperti protozoa dan cacing,” jelas beliau.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo,MM saat membuka kegiatan public hearing pagi ini menyambut baik terpilihnya Kabupaten Tulungagung sebagai pilot project dalam penyusunan Standar Pelayanan Dasar Wabah Zoonosis dan Standar Pelayanan Minimal kesehatan hewan ini. Tentunya terpilihnya Kabupaten Tulungagung sebagai pilot project ini tak lepas dari beberapa indikator yang mana apabila digarap dengan baik akan membawa Tulungagung ke depan lebih baik khususnya dalam penanganan kesehatan hewan,”ucap beliau.

Bupati Maryoto Birowo juga menambahkan bahwa dalam hal produksi pertanian dan peternakan, Kabupaten Tulungagung menjadi lima besar penyangga pangan di Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Tulungagung juga menjadi yang terbaik dalam hal penanganan wabah PMK beberapa waktu yang lalu dengan capaian vaksin PMK sebesar 95,9 persen dan menjadi yang tertinggi di Jawa Timur. Hal ini menurut beliau dapat tercapai berkat kerja keras semua pihak serta peran serta dan kerjasama seluruh masyarakat Tulungagung.

Bupati Tulungagung juga menyampaikan bahwa pembangunan sektor pertanian dan subsektor peternakan akan memperluas kesempatan kerja, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani/ peternak serta pemenuhan kebutuhan protein hewani. Sub sektor peternakan merupakan sektor unggulan di Kabupaten Tulungagung, untuk itu beliau berpesan kepada semua peserta yang hadir dalam acara public hearing hari ini untuk bersungguh-sungguh mengikuti pendampingan sehingga tujuan utama kegiatan public hearing yaitu adanya masukan teknis terkait penyusunan standar layanan dasar wabah zoonosis dan standar pelayanan minimal kesehatan hewan dapat dicapai.

Selanjutnya, Sub Koordinator Kelembagaan dan Sumberdaya Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, drh.Baiq Yunita dalam paparannya menjelaskan bahwa public hearing di daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman secara teknis terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam mencegah, mendeteksi dan mengatasi wabah zoonosis. “Dengan public hearing ini diharapkan adanya peningkatan inisiatif pemerintah daerah dalam berkolaborasi lintas sektoral serta adanya tambahan ide atau gagasan untuk menyusun konsep SPM penyakit hewan lainnya yang berdampak besar terhadap sosial ekonomi masyarakat,” tuturnya. Beliau menyebut ada lima jenis penyakit pada hewan yang berpotensi menimbulkan wabah penyakit diantaranya yaitu rabies, flu burung, leptospirosis, bruselosis dan antraks.

Seusai pemaparan materi oleh narasumber, acara public hearing dilanjutkan sesi tanya jawab. Selanjutnya kegiatan diskusi teknis penyusunan draft Standar Pelayanan Dasar wabah zoonosis dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan hewan di Kabupaten Tulungagung dilanjutkan di sesi 2 acara yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

error: Content is protected !!