RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PELAPORAN KEGIATAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (P3DN)

Selasa,(8/11/2022). Bertempat di Liur Cafe & Resto, Jl KH R.Abdul Fattah No.86, Mangunsari, Tulungagung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaporan Kegiatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) mulai pukul 08.00 WIB.

Kegiatan Rapat Koodinasi ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs.Sukaji,M.Si dan diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Drs.Tri Hariyadi,M.Si selaku Ketua Pelaksana Kegiatan dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan rapat koordinasi pada hari ini bertujuan untuk:
a)Memberikan wawasan bagi OPD tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
b)Mengevaluasi dan menindaklanjuti progress Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam melakukan percepatan P3DN;
c)Melakukan integrasi pelaporan P3DN melalui sistem SIPD;
d)Memberikan informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah memasarkan produk melalui e-katalog dengan jumlah produk sebanyak 380 dari 40 penyedia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs.Sukaji,M.Si dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberdayaan industri yang di dalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diharapkan dengan kebijakan ini diharapkan sektor industri dalam negeri menjadi penggerak perekonomian dan peningkatan kesempatan berusaha dan bekerja guna percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa melalui Perpres tentang TKDN tersebut, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%. Sedangkan perusahaan yang diberi rekomendasi dan kewenangan untuk menverifikasi dan mengeluarkan sertifikat TKDN adalah PT. Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo (Persero).

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 pasal 76 disebutkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal dan Tim P3DN. Pengawasan ini dimaksutkan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap komitmen penggunaan produk dalam negeri.

Di akhir sambutannya, Sekda Kabupaten Tulungagung menghimbau kepada seluruh OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar memberikan dukungan terkait kebijakan penggunaan produk dalam negeri ini. Dan beliau juga meminta agar dilakukan audit, review, pemantauan, evaluasi wistle blowing system mulai dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan. “Dan program P3DN ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memperkuat industri dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” ucapnya.

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Pelaporan Kegiatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada hari adalah Sugianto,S.Si,MAP selaku Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan Zainul Arifin,ST selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung.

error: Content is protected !!