
Rabu (28/12/2022), Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba, minuman keras/minuman beralkohol dan knalpot brong yang digelar di halaman Kantor Bupati Tulungagung, Jalan A. Yani Timur No. 37 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam sambutannya Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, S.I.K., MH. menyampaikan bahwa minuman keras adalah sumber terjadinya ancaman kamtibmas yang bisa dilakukan oleh siapapun atau warga masyarakat dan sebagian besar aksi kejahatan yang terjadi adalah dilatar belakangi oleh pengaruh minuman keras antara lain gangguan kamtibmas seperti kejahatan-kejahatan kekerasan, perkelahian dan kejahatan lainya serta dapat menyebabkan kematian. Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tulungagung, Polres Tulungagung dan jajaran terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas segala bentuk produksi, peredaran dan penjualan minuman keras baik minuman keras oplosan lokal maupun produksi pabrik yang legal tidak berijin serta pemberantasan narkoba.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras serta pengunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Tulungagung yang masih marak dan sebagai antisipasi harkamtibmas pada perayaan Natal 2002 dan Tahun Baru 2023, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan nanti berjalan aman, lancar dan kondusif.

Disampaikan pula bahwa dalam operasi cipta kondisi yang dilaksanakan mulai bulan April hingga Desember 2022, Polres Tulungagung telah berhasil menyita barang bukti berupa minuman keras sebanyak 5.125 botol dari berbagai merk, 91.230 gram shabu-shabu, 447 butir pil Alprazolam, 57.134 butir pil double L dan knalpot brong sebanyak 360 unit. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan guna meminimalisir peredaran di masyarakat dan untuk itu Kapolres mengajak semua pihak dan komponen yang ada untuk ikut serta dalam memberantas dan mengawasi peredaranya demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya narkoba dan minuman keras.


Seremonial pemusnahan barang bukti ini diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, S.I.K., MH., dilaksanakan bersama Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM., Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE., Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis, SH., MH ., Dandim 0807 Tulungagung, Letkol. Czi. Nooris Agus Rinanto, S.I.P., Pengadilan Negeri Tulungagung, Lapas Tulungagung, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si, MUI Tulungagung, FKUB Tulungagung, Kepala Perangkat Daerah terkait, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Pemuda Pancasila serta Organisasi Pegiat Anti Miras dan Narkoba Tulungagung. Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan pula oleh sejumlah awak media.

Adapun proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai cara, untuk shabu-shabu, pil Alprazolam dan double L dihancurkan dengan diblender dicampur air, sedangkan botol-botol yang berisikan minuman keras dilindas dengan mesin penggilas double drum roller yang biasa digunakan untuk pengaspalan jalan dan untuk knalpot brong, dipotong menggunakan mesin pemotong.











