
Selasa, (20/8/2024), pemerintah kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi netralitas anggota KORPRI Tulungagung dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di ruang rapat Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung mulai pukul 09.00 WIB.

Menurut Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tulungagung Soeroto, S.Sos, M.Si, hal ini dimaksud dalam rangka memastikan para ASN lingkup Pemkab Tulungagung bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang bakal digelar tanggal 27 November mendatang.

Acara yang diikuti 100 orang perwakilan dari seluruh anggota KORPRI yang ada di Kabupaten Tulungagung ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si dan diisi dengan narasumber dari Ketua Bawaslu Pungki Dwi Puspito, S.Pd.I.

Sekretaris Daerah Kabupaen Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si dalam sambutannya saat membuka acara ini mengingatkan kembali pentingnya netralitas ASN yang tertuang dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Segenap aparatur sipil negara dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis.
Menurut Sekda Tri Hariadi, bahwa yang dimaksud dengan netralitas tersebut ialah ASN mempunyai hak untuk memilih, tetapi ASN tidak boleh memihak atau mendukung calon dari parpol tertentu alias netral. ASN hanya boleh menggunakan hak pilihnya dalam bilik suara.

Sekda Tri Hariadi juga menegaskan, bahwa ASN yang melanggar dipastikan akan dijatuhi sanksi etik atau sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Mari tegakkan dan jaga netralitas ASN sebagai wujud menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan ciderai kepercayaan itu sehingga kredibilitas ASN tetap baik.











