
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung mengalokasikan dana DBHCHT sekitar Rp 3 miliar untuk pembayaran premi jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang telah terdata oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Alokasi jaminan kesehatan itu merupakan sebagian dari total penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang didapat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung pada tahun 2024 sebesar Rp 9 milyar.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Anna Sapti Saripah, S.K.M menjelaskan, bahwa dana DBHCHT untuk tahun 2024 tersebut digunakan untuk kegiatan pengelolaan jaminan kesehatan, khususnya untuk membayar premi bagi warga kurang mampu wilayah Kabupaten Tulungagung yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Lebih lanjut diinformasikan, sampai bulan Oktober 2024, dana sebesar Rp 3 miliar telah digunakan untuk membiayai premi kesehatan bagi masyarakat, dengan premi sebesar Rp 37.800 per orang, Dinas Kesehatan Tulungagung menargetkan mencakup sekitar 21.137 jiwa. Selain itu, juga menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait verifikasi data penerima manfaat.
Menurut Plt. Kadinkes Anna, langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tulungagung mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik dan meringankan beban biaya kesehatan.











