
Operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersama Kantor Bea Cukai Blitar untuk mencegah peredaran rokok ilegal, ternyata juga tidak lupa menyisir ke toko yang ada di pelosok-pelosok Desa.
Misalnya di Kecamatan Kauman dan Kecamatan Ngantru, Desa Padangan, menyisir Toko-toko kelontong di kawasan tersebut juga tidak luput dari sasaran tim operasi gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Tulungagung dan Kantor Bea Cukai Blitar. Hal itu disampaikan Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Fitra Adi Wijaya, S.STP., MM, pada Kamis, (7/11/2024).
Kabid Fitra dalam keterangannya mengatakan, tim operasi gabungan sudah melakukan langkah preventif dengan cara melakukan operasi berantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung, diantaranya dengan sasaran warung kopi dan Toko Kelontong Kecamatan Kauman serta Toko Kelontong Kecamatan Ngantru Desa Padangan, dengan hasil ditemukan sejumlah 226 bungkus (4524 batang) rokok ilegal di dalam rumah pemilik toko tersebut.

Menurut Kabid Fitra, operasi gabungan sampai ke toko-toko pelosok Desa merupakan upaya agar peredaran rokok ilegal tidak ada ruang bebas beredar. Selain itu, operasi tersebut dilaksanakan dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Kegiatan yang dilakukan berupa giat operasi gabungan peredaran rokok ilegal sebenarnya sudah dilakukan di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung, bahwa ini merupakan keseriusan Satpol PP Tulungagung bersama Kantor Bea Cukai Blitar. Dalam giat operasi ini lebih menggunakan pendekatan humanis, memberikan edukasi terkait dengan peredaran rokok ilegal yang disampaikan langsung pada para pedagang.
Lanjut Kabid Fitra, bahwa edukasi pada para pedagang saat operasi gabungan digelar, merupakan langkah persuasif pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Namun, pemerintah juga akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan-segan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Kabid Fitra, menyatakan, tindak lanjut hasil operasi berupa rokok ilegal ini akan dibawa ke kantor Bea Cukai Blitar sebagai barang bukti. Kemudian, untuk penjual, pihaknya akan mendalami kasusnya, menentukan apakah penjual tersebut dalam skala besar atau tidak. Sehingga nantinya, akan diproses sesuai dengan bobot hasil penyelidikan, dengan sanksi cukup denda administrasi ataupun tindak pidana.











