Senin, (25/8/2025) – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 4 kepala desa di Kabupaten Tulungagung, yang meliputi Desa Gedangan, Desa Kauman, Desa Pagerwojo dan Desa Tunggangri.
Acara pengukuhan yang didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) ini berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning yang dihadiri oleh Kepala OPD lingkup pemerintah daerah Kabupaten Tulungagung, camat, serta undangan terkait.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SI yang mengatur penyesuaian masa jabatan kepala desa. Dengan adanya keputusan ini, masa jabatan yang seharusnya berakhir tahun 2025 kini diperpanjang selama dua tahun, sehingga akan berakhir pada tahun 2027. Serta sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat 1 UU no 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no 6 Tahun 2014 tentang Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menyampaikan bahwa perpanjangan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para kepala desa untuk menyelesaikan program kerja dan melanjutkan pembangunan di wilayahnya masing-masing. “Tambahan dua tahun ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan desa yang lebih maju,” tegasnya.

Bupati juga berpesan agar para kepala desa terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan berbagai program pembangunan, termasuk dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan stunting. Ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Bupati Gatut Sunu menekankan bahwa tambahan masa dua tahun ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk semakin memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Tunjukkan bahwa kepercayaan ini tidak salah tempat. Teruslah bekerja dengan integritas tinggi, transparan, dan libatkan seluruh masyarakat. Fokus pada program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan warga, seperti pengentasan kemiskinan, pencegahan stunting, dan pengembangan ekonomi desa,” pesannya.
Sementara itu, Bupati Gatut Sunu menambahkan bahwa proses perpanjangan ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya berharap, dengan adanya kepastian masa jabatan ini, roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih stabil dan fokus pada kesejahteraan masyarakat.
Acara pengukuhan ditutup dengan penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan kepala desa. Seluruh kepala desa yang hadir menyatakan komitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Kabupaten Tulungagung.











