KEPASTIAN HUKUM TANAH UNTUK RAKYAT TULUNGAGUNG – BUPATI SERAHKAN RIBUAN SERTIFIKAT PTSL

TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, melalui kerjasama erat dengan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, kembali menyerahkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Acara penyerahan secara simbolis ribuan sertifikat ini dipusatkan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada, Senin, (24/11/2025).

Kegiatan penyerahan ini dipimpin langsung oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto A.Ptnh.,M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si serta jajaran Forkopimda dan beberapa warga penerima sertifikat dari berbagai desa.

Program Strategis Penguatan Ekonomi
Sertifikat PTSL yang diserahkan ini merupakan bagian dari realisasi target nasional untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara adil dan merata.

Menurut Laporan Kepala Kantor ATR/BPN, Gatot Suyanto A.Ptnh.,M.H., menyampaikan bahwa di Kabupaten Tulungagung yang terdaftar 600.000 bidang sedangkan yang belum sertifikat 200.000 bidang harapan kami semoga atas dukungan Pemerintah Kab.Tulungagung sehingga kedepan semuanya bisa selesai.

Lebih lanjut dijelaskan, pada tahun 2025 kita ditarget 11.000 bidang sudah selesai semuanya dan hari ini hanya simbolis dibagikan. Untuk tahun 2026 memprogramkan sejumlah 20.000 bidang ada 96 Desa dan banyak yang antri namun anggaran kita terbatas. Hari ini ada 1 tanah wakaf dan tanah pemerintah desa. Perwakilan penerima sertifikat PTSL ± 250 orang, masing-masing desa 50 orang yaitu : Desa Gandong, Ngujang, Bangoan, Ngantru dan Ngunut.

Sampai hari ini tanah wakaf yang terdaftar dan bersertifikat sejumlah 3002 dan 125 belum tersertifikat, sedangkan wakaf yang terbagikan sejumlah 329 bidang. Harapan kami semoga kedepan semua masyarakat sudah bersertifikat semua.

Sementara itu, dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa Atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung beserta jajaran, karena atas kerja kerasnya Program Sertipikasi Tanah Masyarakat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Sertipikasi Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung dapat berjalan dengan baik.

Bupati Gatut Sunu Wibowo juga menekankan bahwa sertifikat tanah memiliki nilai strategis yang ganda.


“Sertifikat ini bukan sekadar secarik kertas, melainkan bukti kepemilikan yang sah di mata hukum. Dengan adanya kepastian hukum, sengketa tanah di tengah masyarakat dapat diminimalisir. Lebih dari itu, sertifikat ini juga memiliki nilai ekonomi tinggi, yang dapat dimanfaatkan sebagai agunan produktif di lembaga keuangan untuk modal usaha, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian keluarga,” ujar Bupati Gatut.

Melalui PTSL ini, pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat, untuk dapat menjadikan sertifikat, sebagai aset produktif yang dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kesejahteraan.

“Alhamdulillah, pada tahun 2025 ini, melalui kegiatan PTSL di Kabupaten Tulungagung, telah diterbitkan sebanyak 11.000 sertipikat tanah hak milik di 27 desa, dan hak pakai sebanyak 323 bidang, “ujar Bupati Gatut Sunu.

Menurut Bupati Gatut Sunu, dengan adanya PTSL ini, maka masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai penerima sertifikat mendapat kepastian hak. Dan yang terpenting, Bupati minta kepada semua bisa menaati penggunaan tanah, sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah.

Khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, diharapkan bisa ikut mengedukasi dan menanamkan kesadaran kepada masyarakat, akan pentingnya legalisasi aset tanah, sehingga aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum, serta dilindungi oleh undang-undang.

Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama antara Bupati, Kepala BPN, dan perwakilan masyarakat penerima sertifikat, menandai komitmen bersama Pemkab Tulungagung dan BPN dalam menuntaskan persoalan agraria di Bumi Ngrowo.

error: Content is protected !!