DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, Jumat (30/10/2026).
Lima Ranperda yang disetujui meliputi Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan, penelitian, koreksi, hingga penyempurnaan terhadap kelima Ranperda tersebut melalui panitia khusus (Pansus).
Menurutnya, persetujuan lima Ranperda tersebut bukan sekadar penyelesaian agenda legislasi daerah, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan bukan sekadar pemenuhan agenda administratif, melainkan sebuah komitmen moral dan investasi strategis jangka panjang untuk masa depan Kabupaten Tulungagung,” ujar Ahmad Baharudin dalam sambutannya.
Dia menegaskan, sektor pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, berkarakter, dan bertanggung jawab. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak dasar pekerja, meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, serta memperluas kesempatan kerja di Kabupaten Tulungagung.
Adapun Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diarahkan untuk memperkuat dasar hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.
Di bidang kebudayaan, regulasi pemajuan kebudayaan daerah diharapkan menjadi payung hukum dalam melindungi, melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkan warisan budaya lokal agar tetap terjaga di tengah perkembangan zaman.
Sedangkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas menjadi upaya mewujudkan masyarakat inklusif dengan menjamin kesamaan kesempatan dan akses yang setara dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, hingga pelayanan publik.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga mengumumkan pembentukan sejumlah Pansus untuk membahas enam Ranperda berikutnya, yakni Ranperda tentang Kepala Desa, Perubahan Kelima atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, serta Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selain itu, terdapat Ranperda tentang Izin Berusaha Berbasis Risiko, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang Bersumber dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah, serta Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Ahmad Baharudin berharap seluruh proses pembahasan Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Harapan kita, seluruh proses berkaitan dengan Ranperda-Ranperda dimaksud dapat dilalui dengan lancar dan tertib serta menghasilkan Perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat,” pungkasnya.
Dia menegaskan, seluruh kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya Kabupaten Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa. (moh/diskominfotulungagung)










