Pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa Se-Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung

Pada hari ini Jum’at (21/6/2019) Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa se Kecamatan Sumbergempol yang dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Sumberdadi. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dilantik oleh Camat Sumbergempol Galih Nusantoro, S.Stp, MM dan disaksikan oleh Kapolsek Sumbergempol, Danramil Sumbergempol dan Kepala KUA Sumbergempol. Penjabat yang dilantik sebanyak 9 orang. Untuk masa kerja penjabat Kepala Desa selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan atau telah dilantiknya Kepala Desa yang baru.

Adapun Desa dan nama Penjabat antara lain :

1. Bukur yang dijabat oleh Suharmadi, SH

2. Jabalsari yang dijabat oleh Moh. Munib

3. Bendiljati Kulon yang dijabat oleh Sudarsono

4. Sumberdadi yang dijabat oleh Zainudin

5. Tambakrejo yang dijabat oleh Singgih

6. Doroampel yang dijabat oleh Sugiyono

7. Sambijajar yang dijabat oleh Masduki

8. Bendilwungu yang dijabat oleh Darmawan Eko Cahyo Wibowo

9. Mirigambar yang dijabat oleh Ir. Syamsudin

Dalam sambutannya Camat Sumbergempol Galih Nusantoro, S.Stp, MM membacakan sambutan dari Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM bahwa sebagaimana amanah yang diatur dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dalam hal Kepala Desa terdapat kekosongan jabatan atau berhenti karena berakhir masa jabatannya, Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten.

Kepada Kepala Desa yang lama saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas bantuan pemikiran dan tenaga yang telah disumbangkan kepada bangsa dan negara. Dan khususnya kepada saudara penjabat Kepala Desa yang baru dilantik, saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengucapkan selamat atas diangkatnya saudara sebagai Penjabat Kepala Desa. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.

Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas tersebut Penjabat Kepala Desa mempunyai wewenang sebagai berikut :

1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;

2. Mengajukan rancangan peraturan Desa;

3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan BPD;

4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;

5. Membina kehidupan masyarakat desa;

6. Membina perekonomian desa;

7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

8. Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

9. Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan juga menghimbau :

1. Kepada seluruh elemen masyarakat dan penjabat kepala desa terlantik untuk tetap menjaga keharmonisan, toleransi dan tetap menghargai perbedaan, dan bilamana ada persoalan selesaikan melalui musyawarah untuk mencari kemufakatan;

2. Kembangkan Kepemimpinan yang partisipatif, akomodatif, dan santun dalam setiap pelaksanaan kebijakan;

3. Kembangkan etika kepamongprajaan, sehingga perlu ngemong dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Kepada penjabat Kepala Desa yang baru dilantik selaku pejabat yang ada di wilayah, saudara harus peka, tanggap dan bijaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu saudara harus sabar dan responsif dalam memberikan penjelasan terhadap permasalahan yang muncul. Apalagi pada saat ini kita sudah masuk pada tahapan pemilihan Kepala Desa dimana pelaksanaannya pada tanggal 09 Juli 2019. Kami berharap pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif. Dengan demikian masyarakat akan merasa terayomi dan nyaman dalam beraktifitas sehari-hari. Mari kita berikan yang terbaik untuk Kabupaten Tulungagung.

Acara juga dihadiri oleh Muspika Kecamatan Sumbergempol, Ketua dan anggota BPD Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat dan PKK Desa. Acara selesai pukul 10.15 WIB dengan lancar dan sukses.

error: Content is protected !!