
Selasa, 30/11/2021, Tim gabungan Pemkab.Tulungagung yang dikoordinir oleh Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kab.Tulungagung dan Kantor Bea Cukai Tulungagung kembali melaksanakan operasi pemberantasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal/non cukai sebagai komitmen bersama untuk terus memberantas peredaran/penjualan rokok dan tembakau ilegal/non cukai di wilayah Kab.Tulungagung.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan sepanjang tahun 2020-2021 peredaran rokok ilegal/non cukai di Indonesia masih cukup tinggi yaitu berkisar pada angka 4,9% sementara target dari pemerintah adalah sebesar maksimum 3%.
Jika pada hari sebelumnya sasaran operasi bersama diarahkan di wilayah timur, kali ini sasaran operasi berada di wilayah selatan Kab. Tulungagung tepatnya di Kecamatan Bandung dan Kecamatan Pakel, dimana berdasarkan sumber informasi internal Kantor Bea dan Cukai Tulungagung dan laporan dari masyarakat di kedua wilayah ini disinyalir masih banyak beredar rokok ilegal/non cukai.


Pada operasi bersama kali ini setidaknya ada 11 titik yang menjadi target sasaran yaitu toko klontong dan warung kopi milik warga yang tersebar di beberapa desa yaitu Desa Ngepeh dan Desa Bulus di Kecamatan Bandung, Desa Pecuk, Desa Gebang, Desa Sanan dan Desa Bangunmulyo yang masuk di wilayah Kecamatan Pakel. Dari operasi ini Tim gabungan berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 26 bungkus tembakau kemasan bermerek tanpa cukai, 237 bungkus atau sekitar 4.300 batang rokok berbagai merk tanpa pita cukai yang siap jual. Seperti pada operasi sebelumnya, operasi gabungan ini tetap mengedepankan prinsip edukasi yang persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih menjual rokok ilegal/non cukai bahwa apa yang mereka lakukan adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang tentang Cukai dan berpotensi untuk dituntut secara pidana berupa hukuman penjara dan mengharapkan mereka untuk tidak mengulanginya lagi. Silahkan menjual tembakau/rokok yang resmi saja justru dapat membantu penerimaan negara.











