
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika merencanakan akan memindahkan siaran televisi dari analog ke digital mulai tahun 2022. Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga sampai November 2022.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim Afif Amrullah mengatakan, tujuan beralihnya sistem penyiaran digital ini adalah untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efesiensi infrastruktur industri penyiaran. Selain itu untuk peningkatan kualitas siaran juga mempertahankan keberagaman kepemilikan, menumbuhkan industri konten dan juga untuk TV digital serta menuju persaingan dunia penyiaran.
“Saat ini proses peralihan siaran TV Analog ke siaran TV Digital sudah dimulai. Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengacu pada pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang dikenal sebagai proses ASO atau Analog Switch Off harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, atau jatuh pada tanggal 2 November 2022“, Ujarnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Tulungagung sendiri berada pada tahap ketiga ASO atau penghentian siaran analog yang batas akhirnya pada tanggal 02 November 2022. Oleh karena itu, diharapkan agar warga Kabupaten Tulungagung siap untuk beralih dari TV analog ke TV Digital sebelum batas akhir ASO.
Adapun kelebihan dari TV digital yaitu:
1) Gambar terlihat lebih bersih
2) Suara lebih jernih
3) Terdapat EWS (Early Warning System) ketika terjadi bencana
4) Tidak terpengaruh gangguan cuaca
5) Siaran TV Digital Gratis











