
Senin (24/01/2022), Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai pukul 08.15 bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Program Strategis Kebijakan Pemerintah bersama Kemendagri RI yang dilaksanakan secara daring melalui Video Converence (Vidcon).
Hadir dalam acara ini Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Ketua DPRD Kab.Tulungagung Sumarsono dan Asisten III Sekretaris Daerah Kab.Tulungagung Endang Sri Utami.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini beberapa Kepala OPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung antara lain : Inspektur Kab.Tulungagung, Plt. Kepala Bappeda Tulungagung, Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Kepala Dinas Pengairan dan Perkim Kabupaten Tulungagung, Kepala BPKAD dan beberapa Kepala Bagian terkait di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Rapat Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti oleh seluruh Ketua DPRD Tingkat I dan II serta Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia. Narasumber yang dihadirkan dalam rakor kali ini yaitu Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Kepala LKPP RI Abdullah Azwar Anas.
Dalam pengarahannya Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa ada 3 hal penting yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam menyukseskan Program pemerintah yang tertuang dalam RPJMN 2019-2024 yaitu:
- Sistem Politik dan Sistem Administrasi Pemerintahan yang baik;
- Adanya Integritas/ mental yang kuat dari semua aparatur pemerintah terutama terkait dengan upaya pencegahan korupsi; dan
- Budaya kerja/budaya organisasi yang sehat dan profesional dalam melayani masyarakat.
Lebih lanjut Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam paparannya menegaskan beberapa poin penting dalam upaya mitigasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi di daerah antara lain:
- Perbaikan sistem Tata Kelola Pemerintahan dan Tata Kelola Keuangan daerah, mulai dari perencanaan keuangan, perumusan dan pelaksanaan progam kegiatan sampai dengan evalusi harus diperbaiki sehingga potensi terjadinya/ kesempatan melakukan korupsi dapat diminimalisir. KPK juga menyoroti adanya hal- hal rawan yang berpotensi terjadinya korupsi di daerah antara lain pada promosi dan mutasi jabatan ASN dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini disampaikan berdasarkan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) yang dilaksanakan KPK beberapa waktu yang lalu;
- Merubah Mindset Budaya Korupsi menjadi Budaya Anti Korupsi melalui pendekatan edukasi dan perbaikan sistem pemerintahan maupun pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selanjutnya Kepala LKPP RI Abdullah Azwar Anas dalam paparannya menekankan beberapa hal terkait dengan perbaikan sistem Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang selama ini menjadi sumber korupsi terbesar yaitu lebih dari 80% kasus korupsi terjadi di Proses pengadaan barang/jasa antara lain:
- Pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing atau e-Katalog baik Nasional, Sektoral, Lokal maupun melalui Toko Daring dengan platform market place sesuai harga pasar, sehingga tidak membutuhkan lagi proses negosiasi harga dan pertemuan secara fisik dengan calon penyedia untuk mempercepat dan mempermudah proses mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan;
- Melakukan Kontrak Payung dengan penyedia terpilih untuk efisiensi biaya dan waktu;
- LKPP bersedia menjadi konsultan dan dapat melakukan pendampingan pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah.











