RAPAT KOORDINASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KABUPATEN TANGGAP ANCAMAN NARKOBA

Selasa,(22/02/2022) bertempat di Ruang Pitulungan Agung, Front One Hotel Tulungagung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.

Di awal kegiatan, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Tulungagung, Suroso, S.Sos,MM selaku Ketua pelaksana kegiatan melaporkan tentang maksud dan tujuan dilaksanakan rapat koordinasi ini yaitu:

  1. Membangun komunikasi, jejaring kerja dan kepedulian stakeholder di lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan pemecahan masalah narkoba secara mandiri melalui Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilatih dan dibina;
  2. Memberikan panduan teknis kepada unsur pimpinan daerah dan pemangku kepentingan melaksanakan kebijakan KOTAN ( Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba) dan untuk memetakan permasalahan narkoba yang ada di Kabupaten Tulungagung berdasarkan lima variabel yang menjadi acuan dalam pengukuran KOTAN  yaitu Ketahanan keluarga, Ketahanan masyarakat, Kewilayahan, Kelembagaan dan Hukum;
  3. Mampu mengidentifikasi permasalahan dan potensi penyelesaian masalah melalui keterlibatan sektor-sektor yang ada di Kabupaten Tulungagung;
  4. Meningkatkan sistem ketanggapan kabupaten/kota terhadap ancaman narkoba;
  5. Membangun sinergitas program P4GN antara BNN Kabupaten Tulungagung dengan stakeholder di lingkungan instansi pemerintah.

Rapat Koordinasi yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini dihadiri langsung Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP SUDIRMAN, M.Sc yang sekaligus membuka secara resmi acara. Turut hadir dalam acara ini Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tulungagung Dr. Drs.SUKARJI, M.PdI yang sekaligus bertindak selaku Narasumber bersama 2 (dua) orang narasumber/pemateri lain yang juga dihadirkan yaitu KBO Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Iptu SAMSUL MUARIF, S.Pd dan Ice Heppy Ch, S.Sos,MM selaku Kasubid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama pada Bakesbangpolinmas Kabupaten Tulungagung.

Dalam sambutannya Kepala BNN Kabupaten Tulungagung menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah:

  1. Peran Pemerintah Daerah dan jajarannya diharapkan mampu mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki, seluruh komponen di daerah baik kalangan pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat dalam memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi, memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba;
  2. Adanya Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 hadir dalam rangka menjawab tantangan terhadap penyalahgunaan narkoba melalui Renaksi yang terintegrasi ke seluruh instansi. Dengan terbitnya INPRES tersebut, semua pemangku kepentingan dituntut untuk bersinergi dan bersatu padu dalam program P4GN;
  3. Guna mewujudkan Grand Design kebijakan KOTAN Tahun 2021-2024 diperlukan beberapa komponen pendukung seperti perundang-undangan di Pemerintah Pusat maupun regulasi daerah yang mendukung kebijakan KOTAN, pengalokasian anggaran, tersedianya SDM yang memadai serta diperlukan adanya keterlibatan masyarakat dan stakeholder.

Undangan yang hadir dalam rapat koordinasi ini sebanyak kurang lebih 30 orang yang merupakan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan stakeholder terkait.
Pemaparan materi oleh narasumber membawakan topik/tema tentang upaya- upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) mulai dari perencanaan aksi, Implementasi/pelaksanaan dan monev kegiatan yang mengarah ke satu tujuan yaitu Kabupaten Tulungagung yang bersih dari narkoba.

Sesi pertama materi disampaikan oleh Kabag Kesra Kabupaten Tulungagung Dr.Drs.SUKARJI,M.Pd.I tentang “Strategi dan Peran Serta Pemerintah Daerah dalam mendukung program pemerintah Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN)”.

Sesi kedua pemaparan materi disampaikan oleh Iptu SAMSUL MUARIF, S.Pd dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung yang memaparkan secara detail jumlah korban dan barang bukti hasil kejahatan narkoba. Selain itu dalam paparannya juga disampaikan aspek-aspek hukum dalam penyalahgunaan Narkoba. Ancaman Pidana bagi pelaku kejahatan narkoba diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesi ketiga materi disampaikan oleh Kasubid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama pada Bakesbangpolinmas Kab.Tulungagung Ice Heppy Ch, S.Sos,MM yang mengangkat tema tentang Fasilitasi dan Optimalisasi Kegiatan Pencegahan/Penanganan Penyalahgunaan Narkoba guna mewujudkan Program Desa/Kelurahan “BERSINAR” (Bersih dari Narkoba) yang dalam implementasinya diharapkan Pemerintahan dan Masyarakat Desa bisa mandiri mewujudkan desanya yang bersinar (bersih dari narkoba).

Tidak ada sesi tanya jawab di acara ini namun peserta rapat diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber di sela-sela penyampaian materi.

error: Content is protected !!