APEL GELAR PASUKAN OPERASI PELAKSANAAN KESELAMATAN SEMERU 2022

Selasa, (01/03/2022) mulai pukul 08.00 WIB. Bertempat di halaman Kantor Mapolres Tulungagung, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menghadiri kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Pelaksanaan Keselamatan Semeru Tahun 2022, yang dilaksanakan oleh Polres Tulungagung.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., MH. Hadir dalam apel Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Wakapolres Tulungagung Kompol Christopher Adhikara Lebang, S.I.K., SH, beberapa PJU dan Perwira Staf Polres Tulungagung, Anggota dan ASN Polres Tulungagung, 1 Peleton Anggota Kodim 0807 Tulungagung, serta 1 Peleton Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, amanat Kapolda Jawa Timur yang dibacakan oleh Kapolres Tulungagung AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., MH menyampaikan, bahwa pelaksanaan operasi keselamatan Semeru pada tahun 2022 ini masih dalam kondisi Pandemi covid-19, bahkan saat ini Indonesia sedang mengalami gelombang 3 penyebaran covid-19 jenis omicron, sehingga fokus pelaksanaan operasi ini lebih mengedepankan kegiatan yang bersifat preemtif dan preventif terutama dalam rangka sosialisasi kepatuhan protokol kesehatan kepada masyarakat selain juga memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas.

Pelaksanaan operasi ini berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022 di seluruh wilayah Jawa Timur dalam bentuk Kamseltibcarlantas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dalam rangka meningkatkan simpati dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022. Namun demikian tetap dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Sasaran Operasi Pelaksanaan Keselamatan Semeru 2022, yaitu : (1) Segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan cluster baru covid-19, (2) Tidak memakai Helm, (3) Melebihi Batas Kecepatan, (4) Pengemudi dibawah umur, (5) Tidak Memakai Safety Belt, (6) Pengemudi dibawah pengaruh minuman keras/mabuk, (7) Mengemudi dengan menggunakan HP, (8) Melawan Arus Lalu Lintas, (9) Over Dimensi dan Over Load, dengan mengutamakan penindakan secara elektronik.

Berdasarkan anev pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2020 dan 2021, baik pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan, dimana untuk laka lantas mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebanyak 73 %, sedangkan untuk pelanggaran naik hampir 100 %. Hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas selama masa pandemi, masyarakat menganggap adanya toleransi dari aparat penegak hukum dalam melakukan upaya represif (penindakan) di masa pandemi covid-19, sehingga masyarakat lebih fokus pada protokol kesehatan dibandingkan aturan lalu lintas di jalan raya.

Lebih lanjut, dalam amanat Kapolda Jawa Timur Dr. Nico Afinta, S.I.K, S.H., M.H., ada beberapa penekanan kepada para peserta apel dalam menjalankan tugas operasi pelaksanaan keselamatan Semeru tahun 2022, yakni : (1) Laksanakan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap seluruh potensi kerawanan terkait Kamseltibcarlantas dan penyebaran covid-19, agar pelaksanaan operasi dapat optimal dan tepat sasaran, (2) Laksanakan kegiatan edukasi Kamseltibcarlantas secara intens, khususnya kepada kaum milenial, sehingga dapat menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, (3) Lakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi secara intens dengan berbagai pihak dalam rangka penanganan kepulangan PPLN/PMI yang akan masuk ke Jawa Timur, sosialisasi 5M, serta akselerasi vaksinasi, (4) Jaga kesehatan dan tetap pedomani protokol kesehatan, serta tingkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas, guna antisipasi adanya aksi teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

error: Content is protected !!