
Pada Senin (7/3/2022) pukul 14.00 WIB. Pemkab Tulungagung telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulungagung tahun 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) yang dilakukan langsung oleh Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo,M.M kepada Kepala BPK Perwakilan Jatim, Joko Agus Setyono di Kantor BPK, di Sidoarjo.

Turut mendampingi Sekretaris Daerah (sekda) Drs. Sukaji,M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Drs. Johanes Bagus Kuncoro dan Inspektur Kabupaten Tulungagung, Drs. Tranggono Dibjoharsono, M.M.
Penyerahan LKPD tahun 2021 unaudited tersebut bersamaan dengan kabupaten lain. Yaitu, Kabupaten Magetan, Ngawi, Tuban, dan Bojonegoro.
Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo,M.M mengatakan penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian pertanggungjawaban terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2021. Dikatakan, penyerahan LKPD itu sesuai amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, sebelum deadline tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2021 kepada BPK hari ini (Senin, 7/3/2022),” katanya

Terdapat tujuh laporan keuangan yang diserahkan pemkab kepada pihak BPK. Yakni realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, dan laporan operasional. Selain itu, pemkab juga menyerahkan laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Itu semua, sesuai peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah.
Sumber: (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung)










