Bupati Tulungagung Lantik Soeroto sebagai Penjabat Sekda, Tegaskan Jabatan Tidak Bisa Dibeli

TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Saudara Soeroto, S.Sos., M.M. sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung. Acara khidmat tersebut berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.

Dengan pelantikan ini, Soeroto kini mengemban amanah ganda. Selain menjalankan tugas definitifnya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ia juga mendapatkan tugas tambahan untuk melaksanakan fungsi-fungsi Sekretaris Daerah.
Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan:

  • Landasan Hukum: Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
  • Persetujuan Atasan: Telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Komitmen Birokrasi Bersih
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung memberikan penegasan keras mengenai integritas birokrasi. Ia menyatakan bahwa pengangkatan ini murni didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan integritas. “Mulai kepemimpinan saya ini, di Kabupaten Tulungagung, jabatan tidak bisa dibeli,” tegas Bupati.

Bupati menjamin bahwa proses pelantikan ini bersih dari segala bentuk pungutan, praktik jual beli jabatan, maupun mahar politik. Hal ini dilakukan karena pemerintah mencari pejabat yang siap bekerja melayani masyarakat, bukan sekadar mencari kekuasaan.

Sebagai penggerak utama administrasi pemerintahan, Pj Sekda diharapkan mampu menjadi penghubung antara visi-misi kepala daerah dengan pelaksanaan teknis di lapangan. Bupati berpesan agar Soeroto mampu:

  • Menjaga integritas pribadi dan memberikan keteladanan bagi seluruh ASN.
  • Memastikan setiap kebijakan kepala daerah dieksekusi secara efektif oleh perangkat daerah.
  • Memperkuat sinergi pemerintahan dan menjaga stabilitas birokrasi.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, di antaranya Ketua DPRD Marsono, Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Dandim Letkol Arh Hanny Galih Satrio, serta Kajari Daniel De Rozari.

error: Content is protected !!