Pada hari ini Senin (17/6/2019) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung Tahun 2019. Diklat diikuti 29 orang peserta dari anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Ir. Indra Fauzi, MM dan pelaksanaan pembukaan dimulai pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan di Ruang Nakula Hall Bharata.
Acara diawali dengan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tulungagung Drs. Arief Biediono, MSi yang melaporkan bahwa tujuan pelaksanaan Kegiatan Diklat Dasar ini adalah sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dalam mendukung kegiatan penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memenuhi pengembangan kompetensi pejabat Fungsional Satpol PP di Kabupaten Tulungagung. Sasaran diklat dasar Satpol PP tahun 2019 ini adalah 29 orang pejabat fungsional Satpol PP Kabupaten Tulungagung dan dilaksanakan dari tanggal 17 Juni sampai dengan 30 Juni 2019.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Tulunggagung yang juga sekaligus membuka Diklat ini menyampaikan sebagaimana kita ketahui, semakin hari tanggung jawab dan pembinaan keamanan serta penegakan hukum akan semakin berat. Masyarakat menuntut Pemerintah untuk hadir memberikan layanan yang terbaik, sehingga diperlukan aparatur penegak hukum dalam hal ini Satpol PP untuk lebih meningkatkan profesionalitas dan sikap perilakunya.
Satpol PP sebagai Perangkat Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat, perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan mupun sumber daya manusianya. Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan didaerah.
Setidaknya, ada tiga aturan yang ikut memayungi status Satpol PP. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebagai upaya memenuhi kompetensi sumber daya manusia yang berkualitas dalam mendukung penyelenggaraan kegiatan penegakan perda dan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memenuhi pengembangan kompetensi pejabat Fungsional Satpol PP Kabupaten Tulungagung, maka kita perlu menyelenggarakan Diklat Dasar bagi Satuan Polisi Pamong Praja selama 12 hari efektif.
Saya yakin dan percaya bahwa pengembangan Sumber Daya Manusia tidak dapat dilakukan dalam sekejap. Diperlukan good will serta usaha terus- menerus guna meningkatkan knowledge, skill dan attitude pegawai.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan, dimana peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia diharapkan dapat bermuara pada perbaikan pelayanan terhadap masyarakat dan dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing.
Dengan diselenggarakannya Diklat Dasar Satuan Polisi Pamong Praja ini, harapan saya kedepan, pertama, Satpol PP dapat melaksakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dalam mengawal dan menegakkan Perda Kabupaten Tulungagung. Kedua, dapat menjaga citra, wibawa, dan nama baik korps dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ketiga, hendaknya dalam mengawal dan menegakkan Perda dengan mengutamakan pendekatan persuasif sehingga tidak ada kesan, jika Satpol PP ini musuh masyarakat.
Acara pembukaan selesai pukul 11.00 WIB dengan lancar dan sukses. Selanjutnya langsung dilaksanakan diklat oleh panitia. Adapun para narasumber dari :
1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur;
2. Satpol PP Provinsi Jawa Timur;
3. Satpol PP Kabupaten Tulungagung;
4. Kepolisian Resort Tulungagung;
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung;
6. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung;
7. Kodim 0807 Tulungagung;
8. Kejaksaan Negeri Tulungagung;
9. Akademisi atau pakar.











