Tulungagung – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan strategis bertajuk Peningkatan Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah sekaligus sebagai Atasan PPID Drs. Tri Hariadi, M.Si dilaksanakan di Ruang Rapat Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung pada hari Selasa, (2/12/2025), bertujuan untuk memperkuat komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Kegiatan peningkatan kinerja ini diikuti oleh seluruh PPID Pembantu dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Kepala Diskominfo Tulungagung, Drs. Suparni, MM, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran PPID sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi.
“PPID bukan hanya sekadar tugas administratif, melainkan wajah dari transparansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Di era digital ini, kecepatan dan akurasi penyampaian informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik,” jelas Kepala Diskominfo Suparni.
Beliau juga menyoroti hasil evaluasi dari Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, yang menunjukkan perlunya peningkatan kualitas layanan informasi, khususnya dalam hal:
- Penyediaan Informasi Berkala: Memastikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala selalu up-to-date di website resmi masing-masing OPD.
- Standar Pelayanan Informasi Publik (SPIP): Mempercepat respons terhadap permintaan informasi publik dan memastikan proses pelayanan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
- Dokumentasi dan Pengarsipan: Memperkuat sistem pengelolaan dokumen dan informasi agar mudah diakses oleh publik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID dalam sambutannya menyampaikan, peran PPID dan sistem penyediaan layanan menentukan untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana di setiap badan publik. Selain itu, pemahaman terhadap karakter kelompok demografi penting untuk adaptasi pola layanan publik, termasuk penyampaian informasi publik.

Menurut Sekda Tri Hariadi, saat ini masyarakat semakin kritis dan aktif dalam melakukan permohonan informasi publik kepada badan publik, dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung baik perorangan maupun dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pada praktiknya PPID maupun PPID Pembantu seringkali mengalami kesulitan dalam melayani permohonan informasi publik tersebut. Hal ini disebabkan antara lain kurangnya pemahaman terhadap pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik serta Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP) yang belum optimal.
Selain itu, kendala non teknis berupa ketidaksiapan dalam menghadapi permohonan informasi yang beragam dan beberapa di antaranya di luar kewajaran juga menjadi permasalahan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Kegiatan Peningkatan Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publik dan mendapatkan wawasan yang cukup dalam menghadapi permasalahan-permasalahan terkait dengan permohonan informasi publik.
Narasumber dalam kegiatan ini, yang melibatkan ahli komunikasi publik dan perwakilan dari Komisi Informasi, A. Nur Aminuddin, S.Ag, MM, memberikan materi fokus pada beberapa aspek krusial :
- Mekanisme Permintaan dan Penyelesaian Sengketa Informasi: Pemahaman mendalam tentang prosedur yang benar dalam menangani permohonan informasi hingga menghadapi potensi sengketa di KI.
- Klasifikasi Informasi: Pemilahan yang tepat antara Informasi yang Wajib Diumumkan, Informasi Serta Merta, Informasi Tersedia Setiap Saat, dan Informasi yang Dikecualikan.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi: Optimasi penggunaan website dan media sosial sebagai platform utama penyebarluasan informasi.
Melalui peningkatan kinerja PPID ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap dapat mencapai predikat “Informatif” dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.











