DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Sembilan Ranperda Menjadi Perda serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Jumat (31/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos., dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., Pj. Sekretaris Daerah, jajaran Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 50 anggota DPRD yang memenuhi kuorum.

Pada agenda pertama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi menyetujui sembilan Ranperda menjadi Peraturan Daerah setelah mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD. Persetujuan tersebut disampaikan secara bulat oleh tujuh fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat Bersatu, serta Hanura-PAN.

Sembilan Perda yang disahkan meliputi Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman, Perda tentang Perumda Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Perda tentang Ketahanan Pangan, Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Perda tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pengesahan sembilan Perda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendorong pembangunan ekonomi daerah, memperkuat ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat, hingga mempercepat transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Pada agenda berikutnya, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menyepakati Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Timur.

Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.708.325.466.214,02, sementara Belanja Daerah sebesar Rp2.995.191.917.037,86 sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp286.866.450.823,84. Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp286.866.450.823,84 dan SiLPA tahun berkenaan ditargetkan nihil.

Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagai bagian dari tahapan evaluasi sebelum penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Pada rapat yang sama, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin turut menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rancangan perubahan tersebut, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.954.092.870.288,24, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp3.431.742.443.376,81 dengan defisit anggaran sebesar Rp477.649.573.088,57. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan jumlah yang sama sehingga pembiayaan netto sebesar Rp477.649.573.088,57 dan SiLPA tahun berkenaan tetap nihil.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan berbagai agenda strategis daerah.

Ia berharap kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terpelihara guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan visi Kabupaten Tulungagung, yakni “Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.” (rat/diskominfotulungagung)

error: Content is protected !!