DPRD TULUNGAGUNG GELAR RAPAT PARIPURNA, RANPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DISETUJUI BERSAMA

Selasa, (10/6/2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung hari ini menggelar Rapat Paripurna di Gedung Graha Wicaksana. Agendanya adalah persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos, tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M, Wakil Ketua DPRD dan seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris DPRD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam pembahasan ranperda ini, berbagai fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan dan masukan selama tahapan sebelumnya. Setelah melalui serangkaian pembahasan dan harmonisasi, Ranperda ini akhirnya mencapai tahap persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyesuaian regulasi terkait pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung.

Mengawali acara, Ketua DPRD menyampaikan rasa syukur atas kelancaran agenda legislatif daerah dan menyampaikan bahwa forum telah memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018, yang telah diperbaharui terakhir melalui Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2023.

Perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, yang pada gilirannya akan mendukung pembiayaan program-program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung.

Penyesuaian ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan wajib retribusi.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, selanjutnya akan diajukan untuk penetapan menjadi peraturan daerah (Perda) yang sah, setelah melalui proses fasilitasi dan evaluasi di tingkat provinsi. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mendukung implementasi perda yang baru ini demi kemajuan Kabupaten Tulungagung.

error: Content is protected !!