
Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan Evaluasi Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting Semester I Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 yang bertempat di Ballroom Hotel Front One, hari Selasa, (15/7/2024) mulai pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam acara ini Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan Dinas KBPPPA Tulungagung Dra. Nurul Hidayah M.Kes, Pejabat Kemenag Kabupaten Tulungagung, Jajaran Tim Audit Stunting Puskesmas Pagerwojo, Jajaran Tim Pakar Audit Stunting Kabupaten Tulungagung, Jajaran Tim Teknis Audit Stunting Kabupaten Tulungagung, Organisasi Profesi, serta Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.

Acara diawali dengan sambutan Kepala Dinas KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan Dinas KBPPPA Tulungagung Dra. Nurul Hidayah M.Kes, yang menyampaikan, bahwa tujuan terselenggaranya acara ini, yakni :
- Mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran.
- Mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
- Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
- Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. Sasaran Audit Kasus Stunting adalah calon pengantin/calon PUS, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita.
Lebih lanjut, Kabid Nurul Hidayah menambahkan, bahwa Kabupaten Tulungagung telah membentuk Tim Audit Kasus Stunting melalui Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/295/013/2022 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Tulungagung, dimana sebagai Penanggungjawab adalah Bupati Tulungagung dan Wakil Bupati dan Kepala Dinas KBPPPA sebagai Ketua, serta Wakilnya adalah Kepala Dinas Kesehatan.

Tim Teknis terdiri dari pimpinan dan jajaran FKTP/FKRTL (Kepala Puskesmas, dokter/ bidan/ tenaga gizi Puskemas, Direktur RSUD, kepala unit yang mengoordinasikan rekam medis), Camat, PKB/PLKB, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Kader posyandu, PKK serta bidang – bidang Dinas KBPPPA dan Dinas Kesehatan. Sedangkan Untuk Tim Pakar terdiri dari para ahli antara lain Dokter Spesialis Anak (Sp.A), Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG), Psikolog dan Ahli Gizi.
Kepala Dinas KBPPPA yang sekaligus Ketua Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Tulungagung berharap, dengan adanya Audit Kasus Stunting dengan 4 sasaran ini dapat mengidentifikasi risiko terjadinya stunting, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting, menganalisis faktor risiko terjadinya stunting dan nemberikan rekomendasi penanganan kasus serta perbaikan tata laksana kasus yang dilakukan audit serta rencana tindak lanjut.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan daei beberapa narasumber dari Tim Pakar dan Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Tulungagung, antara lain :
- Paparan 1 tentang Audit Kasus Stunting Calon Pengantin.
- Paparan 2 tentang Audit Kasus Stunting Ibu Hamil.
- Paparan 3 tentang Audit Kasus Stunting Ibu Pasca Bersalin
- Paparan 4 tentang Audit Kasus Stunting Balita











