Sistem rujukan layanan kesehatan di Indonesia mulai memasuki babak baru. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI selama dua hari melakukan kunjungan dan pemantauan langsung penerapan uji coba Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) di Kabupaten Tulungagung.
Sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, menjadi sasaran pemantauan. Di antaranya Klinik Putra Waspada, Poliklinik Kesehatan 05.09.09 Tulungagung, Puskesmas Kauman, hingga RSUD dr Iskak Tulungagung. Kunjungan yang berlangsung Kamis (24/9/2026) hingga Jumat (25/9/2026) tersebut menjadi bagian dari evaluasi penerapan kebijakan baru di bidang pelayanan kesehatan yang tengah diujicobakan.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, dr Azhar Jaya, mengatakan Tulungagung menjadi salah satu daerah yang dipilih sebagai pilot project penerapan RBKP. Menurutnya, secara umum pelaksanaan uji coba di Tulungagung berjalan cukup baik. Uji coba tersebut selanjutnya akan terus dipantau selama enam bulan untuk melihat efektivitas penerapan sistem baru tersebut.
RBKP sendiri merupakan sistem rujukan yang mengacu pada kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan. Artinya, rujukan tidak lagi semata-mata didasarkan pada tingkatan atau kelas rumah sakit, melainkan disesuaikan dengan kompetensi dan kemampuan pelayanan yang dibutuhkan pasien. Dengan sistem tersebut, pasien diharapkan dapat memperoleh rujukan secara lebih cepat dan tepat. Jika membutuhkan penanganan dokter spesialis, pasien bisa diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhannya. Tak hanya sistem rujukan, Kemenkes juga tengah mendorong penerapan KRIS. Salah satu ketentuannya adalah penataan ruang rawat inap agar lebih memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan pasien.

“Dalam penerapannya, satu kamar nantinya diharapkan maksimal berisi empat tempat tidur dengan fasilitas kamar mandi di dalamnya,” ucap Azhar.
Menariknya, dari pemantauan awal Kemenkes di Tulungagung, proses penentuan lokasi rujukan juga menunjukkan hasil cukup baik.
Azhar menyebut, waktu yang dibutuhkan untuk menginput administrasi rujukan sementara ini hanya sekitar dua menit lebih sedikit. Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal waktu yang ditetapkan, yakni empat menit untuk setiap pasien.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang turut dalam audiensi usai kunjungan Kemenkes ini mengatakan kesiapan Tulungagung dalam menjalankan uji coba tersebut juga menjadi gambaran kesiapan daerah lain di Jawa Timur. Emil menjelaskan, RBKP nantinya akan menggantikan pola rujukan lama.
Bersamaan dengan itu, sistem pembiayaan dan pedoman diagnosis juga diarahkan menggunakan iDRG sebagai pengganti INA-CBGs. Menurutnya, sistem baru tersebut harus mampu membantu tenaga kesehatan dalam menentukan diagnosis dan rujukan secara lebih tepat.
Ia mencontohkan, pasien yang awalnya hanya mengalami demam biasa bisa saja setelah diperiksa ternyata menderita demam berdarah atau penyakit lain yang membutuhkan penanganan berbeda.
Karena itu, kemampuan fasilitas kesehatan dalam melakukan screening dan menentukan rujukan menjadi sangat penting. Emil juga menekankan agar penerapan sistem baru tersebut tidak membuat tenaga medis terlalu khawatir dengan persoalan administrasi ketika menghadapi kondisi pasien yang membutuhkan penanganan segera.

“Meski demikian, Emil menyebut masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi. Salah satunya adalah penerapan KRIS di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Menurutnya, pemenuhan standar KRIS perlu terus dimaksimalkan agar target minimal 60 persen kamar rumah sakit milik pemerintah dapat memenuhi standar tersebut.
Di sisi lain, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menegaskan Pemkab Tulungagung mendukung penuh pelaksanaan uji coba terintegrasi RBKP, KRIS, dan iDRG. Pemkab, telah mengarahkan Dinas Kesehatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan pemenuhan standar kemampuan pelayanan maupun penerapan KRIS di rumah sakit. Ia juga meminta rumah sakit segera merampungkan penyesuaian sarana dan prasarana serta pemenuhan sumber daya manusia kesehatan yang kompeten. Hal itu diperlukan agar rumah sakit mampu memenuhi 12 kriteria KRIS dan 24 kemampuan pelayanan tanpa mengurangi mutu layanan kepada masyarakat. Tak hanya rumah sakit, perhatian juga diarahkan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik.
Ahmad Baharudin meminta kepala puskesmas dan penanggung jawab klinik mengikuti pelatihan pengkodean penyakit. Dengan begitu, tenaga kesehatan di tingkat pertama diharapkan mampu melakukan tata laksana awal, menentukan diagnosis secara tepat, sekaligus mengarahkan pasien ke rumah sakit sesuai peta kemampuan pelayanan. (ron/diskominfotulungagung)










