PEKAN PANUTAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN/PEDESAAN (PBB-P2)

Rabu, (30/03/2022) Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung melaksanakan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/Pedesaan (PBB-P2), yang bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso mulai pukul 13.30 WIB.

Hadir dalam acara ini Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tulungagung Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si, Camat se Kabupaten Tulungagung, Jajaran Pemerintahan Desa/Kelurahan, serta Kepala Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.

Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan, bawa maksud daripada pekan panutan ini adalah sebuah ajakan dalam melakukan pembayaran PBB P-2 Tahun Pajak 2022, yang mana bisa kita persamakan sebagai pekan percontohan. Sedangkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :

  1. Menyampaikan kepada masyarakat, bahwa SPPT PBB P-2 Tahun Pajak 2022 telah tercetak dan terdistribusikan di Kecamatan kemudian diteruskan ke Pemerintah Desa dan Kelurahan dan seterusnya hingga sampai kepada wajib pajak. Mari kita pantau bersama, dan apabila sampai dengan saat ini belum menerima SPPT, segera tanyakan melalui desa/kelurahan terdekat
  2. Menghimbau kepada masyarakat, bagi yang telah menerima SPPT, segera cek kebenaran SPPT tersebut. Bila dirasa ada kekeliruan, segeralah dilakukan pembetulan. Pembetulan bisa dilakukan secara kolektif melalui desa/kelurahan, atau akan lebih baik lagi jika diajukan sendiri melalui UPT Pelayanan PBB P-2 dan BPHTB.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung juga menjelaskan, bahwa pada tahun ini, terdapat 661.980 NOP yang terdaftar sebagai wajib PBB P-2 Tahun 2022 dan tercatat ketetapan secara keseluruhan sebesar Rp. 37.894.166.685,00 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), dengan jatuh tempo pembayaran PBB P-2 ditetapkan tanggal 22 September 2022.

Di sela rangkaian acara, dilaksanakan penyerahan penghargaan Lunas PBB-P2 secara simbolis oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM kepada para Camat selaku pemangku wilayah yang mewakili Desa dengan berhasil mendapat predikat Lunas Tercepat PBB-P2 Tahun 2021.

Adapun beberapa Kecamatan yang berhasil mendapatkan penghargaan Lunas PBB-P2 Tercepat Tahun 2021, yang diantaranya :

  1. Kecamatan Besuki terdapat 8 Desa
  2. Kecamatan Bandung terdapat 18 Desa
  3. Kecamatan Pakel terdapat 19 Desa
  4. Kecamatan Campurdarat terdapat 8 Desa
  5. Kecamatan Tanggunggunung terdapat 7 Desa
  6. Kecamatan Pucanglaban terdapat 9 Desa
  7. Kecamatan Kalidawir terdapat 17 Kecamatan
  8. Kecamatan Rejotangan terdapat 15 Desa
  9. Kecamatan Ngunut terdapat 11 Desa
  10. Kecamatan Sumbergempol terdapat 17 Desa
  11. Kecamatan Boyolangu terdapat 14 Desa
  12. Kecamatan Gondang terdapat 20 Desa

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pada tahun ini Pekan Panutan Pembayaran PBB P-2 Tahun 2022, yang diselenggarakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, adalah momentum awal bagi kita selaku ASN untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam pembayaran PBB P-2. Pekan Panutan Pembayaran PBB P-2 ini diselenggarakan, karena kita perlu menyamakan persepsi sebagai ASN yang sadar dengan kewajiban bernegara dalam pencapaian pemenuhan Pajak Daerah khususnya PBB P-2 di Kabupaten Tulungagung.

Lebih lanjut, Bupati Tulungagung menyampaikan, dalam rangka peningkatkan pelayanan pembayaran PBB-P2, Pemerintah Daerah telah melakukan inovasi dan hadir lebih dekat dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar Pajaknya. Mulai tahun 2021, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan melalui seluruh unit Bank Jatim, BRI, Bank Mandiri, BNI, Kantor Pos dan bahkan sudah merambah ke BUMDes.

Sedangkan, untuk pembayaran non tunai bisa dilakukan melalui online shop seperti Tokopedia, Alfamart, Ovo, GO Pay atau Bank Jatim melalui J Connect Mobile, Bank Mandiri melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, BNI melalui BNI Mobile Banking serta Kantor Pos melalui aplikasi POSPAY. Diharapkan dengan bertambahnya channel pembayaran PBB ini, bisa memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang terkendala dengan minimnya tempat pembayaran PBB P-2.

error: Content is protected !!