PEMBEKALAN TERKAIT PENGUMPULAN INFORMASI PEREDARAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

Selasa, (9/11/2021) Bertempat di Hotel Crown Tulungagung mulai pukul 08.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Pembekalan terkait Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Tulungagung.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si, dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian Dr. Adi Prasetiya, SE, MM, Narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar, antara lain Kasi Penindakan dan Penyidikan M. Ayub Yanuar Pribadi, Kasi Perbendaharaan Sri Retno Dewayani, Kasi Pelayanan Kepabeanan, Cukai dan Dukungan Teknis Arintoko Dwi Wiharto, Plt. Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Surjaningsih, serta Camat se Kabupaten Tulungagung.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari, mulai hari Selasa, (9/11/2021) sampai dengan hari Jum’at, (12/11/2021), diikuti oleh seluruh Desa dan Kecamatan se Kabupaten Tulungagung sejumlah 580 peserta, dimana per hari hadir sekitar 150 peserta termasuk satu perangkat dari Kecamatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangam tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Dimana disebutkan dana tersebut dipergunakan untuk mendanai berbagai kegiatan, diantaranya : (1) Peningkatan Kualitas Baham Baku, (2) Pembinaan Industri, (3) Pembinaan Lingkungan Sosial, (4) Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, dan (5) Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Cukai merupakan hal wajib yang diketahui oleh seluruh masyarakat, terutama oleh para pelaku usaha, karena wilayah Tulungagung merupakan wilayah yang cukup strategis, dimana memiliki potensi penghasil tembakau dan industri pabrik rokok di beberapa wilayah. Sehingga hal ini memberikan peluang bagi para pelaku usaha yang hanya mementingkan keuntungan semata, untuk berbuat curang dengan cara memalsukan cukai.

Pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal membutuhkan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, produsen rokok dan masyarakat. Selain itu, perlu juga untuk menumbuhkan rasa taat kepada aturan hukum tentang cukai, sehingga masyarakat takut membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai.


Diharapkan dengan kegiatan ini, peserta yang hadir mampu mengenali rokok yang diperjualbelikan di wilayahnya masuk dalam kategori yang legal atau ilegal. Selain itu juga mampu menjadi sumber informasi yang valid sebagai dasar pemberantasan barang kena cukai ilegal, guna memutus rantai peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung.


Jika peredaran barang kena cukai ilegal dapat dicegah, maka dapat membantu pendapatan negara melalui cukai, yang mana dari pendapatan negara tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.

error: Content is protected !!