
Senin, (19/12/2022), bertempat di Hall Lojikka Hotel, mulai pukul 09.00 WIB, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pemantapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPIDP) se Kabupaten Tulungagung.
Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Tulungagung Drs. Samro’atul Fuad, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung Fancholiq J. Pribadi, SE, MM, CRBC, selaku Narasumber Ayu Saulina Ernalita, SS, MM dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, dan Ahmad Nur Aminuddin, S.Ag, MM Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Acara dibuka dengan laporan panitia penyelenggara, dalam hal ini oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung Fancholiq J. Pribadi, SE, MM, CRBC, yang menyampaikan, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan membuka akses publik terhadap informasi, pada akhirnya akan menghapuskan prasangka buruk, dan badan publik termotivasi untuk bertanggungjawab pada pelayanan informasi masyarakat dengan sebaik-baiknya, sehingga mempercepat pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah korupsi, serta mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Selanjutnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kab. Tulungagung Drs. Samro’atul Fuad dalam sambutannya menyampaikan, transparansi dan keterbukaan informasi publik diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara akurat, cepat, tepat waktu, dan cara sederhana.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa peran PPID dan sistem penyediaan layanan menentukan untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, akurat, dan sederhana di setiap badan publik. Selain itu, pemahaman terhadap karakter kelompok demografi penting untuk adaptasi pola layanan publik, termasuk penyampaian informasi publik.
Bahwa saat ini masyarakat semakin kritis dan aktif dalam melakukan permohonan informasi publik kepada badan publik, dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung, baik perorangan maupun dari lembaga swadaya masyarakat. Pada praktiknya PPID maupun PPID Pembantu seringkali mengalami kesulitan dalam melayani permohonan informasi publik tersebut.


Melalui kegiatan ini, diharapkan rekan-rekan PPID Pembantu dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan dalam pelaksanaan pengelolaan informasi publok, sehingga diharapkan dapat ikut berperan aktif menciptakan pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang bermartabat.
Di akhir rangkaian acara dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber terkait pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik, serta optimalisasi Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP).











