Selasa (12/8/2025) — Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Pengadilan Negeri Tulungagung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan program Sidang Permohonan Keliling (SIDARLING) tahun 2025. Program ini merupakan inovasi layanan peradilan yang dirancang untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan, sehingga memudahkan akses terhadap layanan hukum tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Negeri.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, SE., ME., dan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyani di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta jajaran pejabat Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dalam sambutannya, Bupati Gatut Sunu Wibowo menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Tulungagung atas terjalinnya kerja sama ini. Bupati Tulungagung menilai SIDARLING sebagai langkah nyata dalam menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau oleh masyarakat.

“Melalui program Sidarling, layanan peradilan dapat menjangkau langsung masyarakat di wilayah desa maupun kecamatan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Negeri,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa program ini akan memberikan banyak manfaat, khususnya dalam efisiensi waktu, biaya, dan tenaga. Meski dilaksanakan secara keliling, kualitas layanan peradilan akan tetap sama seperti di kantor pengadilan. SIDARLING hadir sebagai solusi untuk mengatasi kendala akses terhadap layanan peradilan, terutama bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Selain mempermudah akses, SIDARLING juga diharapkan mampu mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Kerja sama ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan. Pemkab Tulungagung berkomitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan SIDARLING, termasuk melakukan sosialisasi masif kepada seluruh masyarakat. Bupati juga mengajak camat, kepala desa, dan perangkat desa untuk aktif berperan dalam menyukseskan program ini.
“Semoga program ini menjadi tonggak dalam mewujudkan layanan peradilan yang merata, mudah dijangkau, dan memberikan rasa keadilan yang lebih dekat, bahkan tanpa jarak,” pungkasnya.
Dengan diluncurkannya SIDARLING, masyarakat Kabupaten Tulungagung kini memiliki akses peradilan yang lebih mudah, cepat, dan merata.
SUMBER FOTO : PROKOPIM TULUNGAGUNG








