PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL DAN MINUMAN KERAS TAHUN 2024

Pemerintah Kanbupaten Tulungagung mengikuti pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Hasil Penindaan Barang Kena Cukai Ilegal, yang dilaksanakan oleh Kantor Bea Cukai Blitar, bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tulungagung di Jalan A. Yani Kampungdalem pada Selasa (23/07/2024) mulai Pukul 11.00

Hadir dalam Kegiatan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Abien Prastowidodo, Kepala Satpol PP Tulungagung Sony Welli Ahmadi, Kepala BNN Tulungagung Rose Iptriwulandhani, Forkopimda, pengusaha pabrik rokok, kepala OPD terkait dan tokoh masyarakat.

Dalam Sambutannya PJ Bupati Tulungagung Dr. Heru Suseno, M.T. Menyampaikan bahwa Sinergitas menjadi salah satu Kunci dalam meningkatkan Efektivitas Pengawasan Rokok Ilegal. Dengan meningkatnya koordinasi dan Sinergitas antar Instansi terkait Khusunya Satpol PP dan Bea Cukai diharapkan upaya pemberantasan Rokok Ilegal akan semakin efektif sehingga memberikan dampak yang positif bagi Perekonomian Kabupaten Tulungagung serta melindungi Kepentingan Masyarakat Luas.

Adapun jumlah hasil operasi penindakan antara Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung yang dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung sampai bulan Juni 2024 sebanyak 60.184 batang Rokok Ilegal dengan perkiraan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 87.890.720. Sedangkan akibat rokok ilegal tersebut membuat kerugian negara mencapai Rp 60.478.876

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien prastowidodo mengatakan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai Blitar dan di Kabupaten Tulungagung. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan kerugian negara serta melindungi industri rokok yang resmi sehingga di pasaran, rokok resmi tidak bersaing dengan rokok ilegal.

“Kami (Kantor Bea dan Cukai) terus menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok illegal; karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-undang Cukai,”

error: Content is protected !!