Penandatanganan MoU Forkopimda Satlantas Polres Tulungagung dan Uji Coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Kamis(18/3/2021) Bertempat di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Tulungagung, pada pukul 10.00 WIB diadakan acara Penandatanganan Mou Forkopimda Satlantas Polres Kabupaten Tulungagung dengan Kantor Pos terkait penerapan dan ujicoba Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penandatanganan MoU ini dimaksudkan apabila ada seorang penggendara terekam CCTV melanggar lalu lintas, maka pihak Kantor Pos akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran ke rumah pelanggar.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto,SH..SIK..MM mengatakan jika pelanggar sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran maka diwajibkan membayar denda dengan jangka waktu 14 hari. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindak lanjut dari pelanggar maka STNK akan diblacklist pada saat pembayaran pajak

Sementara itu Persiapan Penerapan dan Uji Coba ETLE di Kabupaten Tulungagung selain dengan penandatanganan MoU antar Forkopimda Satlantas Polres Kabupaten Tulungagung dengan Kantor Pos yaitu launching Ruang Verifikator ETLE yang diresmikan oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM. Dalam keterangannya, Bupati Tulungagung berharap dengan diterapkannya ETLE ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas.

Untuk tahap ujicoba penerapan ETLE saat ini hanya dilaksanakan di satu titik yaitu di Perempatan Tamanan.

error: Content is protected !!