PENERTIBAN IKLAN ROKOK UPAYA CIPTAKAN LINGKUNGAN RAMAH ANAK.

Selama periode Januari hingga Juni 2023, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung telah melaksanakan kegiatan penertiban iklan rokok yang berupa spanduk, reklame dan sarana lainnya dengan tujuan dalam rangka mendukung dan menciptakan lingkungan yang kondusif yang ramah dan layak anak.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan di wilayah sekitar lingkungan pendidikan/sekolah, diantaranya di area Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Jl. A. Barat serta simpang empat wilayah perkotaan, antara lain BTA, Prayit, Bus Nggoling, Gleduk, Kemuning, Tamanan, Jepun, Dinas Kesehatan (RSUD Lama), Masjid Al-Munawwar dan simpang empat Mangunsari.

Dengan adanya kegiatan penertiban iklan rokok ini diharapkan dapat menjauhkan para anak maupun pelajar dari gaya hidup merokok.

error: Content is protected !!