
Senin, (27/12/2021) bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, mulai pukul 08.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tulungagung melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tulungagung Dr. Adi Prasetya, MM, serta Kepala Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam masa pemberlakuan PPKM akibat Pandemi covid-19 membawa dampak terhadap keberadaan seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali para Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Tulungagung.
Namun demikian Pemerintah tidak berpangku tangan terhadap keberadaan ini, dan salah satunya adalah memberikan program-program bantuan langsung tunai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang salah satu alokasi penggunaannya adalah dapat digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai.

Sebelum pendistribusian bantuan langsung tunai, diawali dengan penyerahan secara simbolis oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM didampingi Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE beserta Kepala Perangkat Daerah terkait kepada perwakilan penerima dari Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Kabupaten Tulungagung.

Adapun penerima Bantuan Langsung Tunai Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2021 total sebanyak 4.004 orang, yang terdiri dari 1.994 Buruh Pabrik Rokok dan 2.010 Buruh Tani Tembakau dengan kriteria yang sudah ditentukan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/431/031/2021 Tanggal 16 Nopember 2021.
Bantuan tersebut diberikan masing-masing orang berupa uang sebesar Rp. 200.00,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah), yang akan diberikan satu kali di bulan Desember 2021 melalui Virtual Account bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Tulungagung, untuk Buruh Pabrik Rokok tersebar di 16 Perusahaan Rokok, dan Buruh Tani Tembakau di 5 wilayah Kecamatan (Sumbergempol, Campurdarat, Gondang, Boyolangu, serta Pakel).
Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa bantuan-bantuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya agar masyarakat terutama para Buruh Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau tetap beraktivitas menjalankan kehidupannya seperti semula, serta sebagai strategi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Bupati Tulungagung menghimbau, walaupun dalam kondisi PPKM tentunya aktivitas perekonomian harus tetap berjalan dengan penerapan prokes serta kerjasama dari semua pemangku kebijakan dan kedisiplinan masyarakat.











