PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI PROGRAM PENANGANAN DAMPAK INFLASI

Senin, (14/11/2022), bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, mulai pukul 07.30 WIB. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Program Penanganan Dampak Inflasi untuk untuk masyarakat Tulungagung yang terdampak.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Dandim 0807/Tulungagung Letkol Czi. Nooris Agus Rinanto, S.I.P, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis, SH, MH, Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, S.I.K., MH, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Drs. Suyanto, MM, serta Kepala Perangkat Daerah dan Stakeholder terkait.

Sebelum pendistribusian bantuan langsung tunai, diawali dengan penyerahan secara simbolis oleh Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE didampingi Dandim 0807/Tulungagung Letkol Czi. Nooris Agus Rinanto, S.I.P, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis, SH, MH, Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, S.I.K., MH, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Drs. Suyanto, MM kepada perwakilan penerima dari masyarakat tulungagung yang terdampak

Adapun penerima Bantuan Langsung Tunai Program Penanganan Dampak Inflasi Kabupaten Tulungagung pada Tahun 2022 total sebanyak 4.264 orang, yang terdiri dari Pedagang Kaki Lima, Pedagang Lanjut Usia di Pasar, Nelayan Kecil, Nelayan Buruh, Pengemudi Ojek Online, dan Konvensional, serta masyarakar keluarga miskin di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Bantuan tersebut diberikan masing-masing orang berupa uang sebesar Rp. 150.000,- selama 3 bulan (Oktober, Nopember, dan Desember), sedangkan untuk penerimaan bulan Oktober dan Nopember diberikan pada bulan Nopember (@ Rp. 300.000) dan untuk penerimaan bulan Desember akan diberikan pada awal bulan Desember (@ Rp. 150.000), melalui Virtual Account bekerja sama dengan Bank Jatim Cabang Tulungagung.

Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, dalam penjelasannya kepada awak media menyampaikan, bahwa dalam rangka pengendalian dan antisipasi dampak inflasi di daerah akibat kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu, pemerintah pusat maupun daerah melaksanakan berbagai kebijakan strategis agar dampak inflasi di daerah dapat diantisipasi untuk melindungi kelompok masyarakat rentan dan menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

Lebih lanjut Wabup Gatut Sunu menerangkan, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 840/5412/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah disebutkan bahwa Belanja wajib perlindungan sosial, antara lain digunakan untuk :
1) pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan;
2) penciptaan lapangan kerja; dan/ atau
3) pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Adapun maksud pemberian BLT yaitu untuk menjaga daya beli, melindungi kelompok rentan, dan meningkatkan perekonomian masyarakat, sedangkan tujuan pemberian BLT yaitu untuk mengurangi resiko sosial dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar minimalnya.

error: Content is protected !!