Persempit Ruang Gerak Praktik Pungutan Liar

Tulungagung, Kamis (28/11) – “Mengingat dampak yang ditimbulkan dari praktek pungutan liar, maka dirasa mendesak untuk dilakukan upaya pemberantasan pungli secara tegas, terpadu dan mampu memberi efek jera bagi pelakunya sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa” disampaikan Kompol Ki Ide Bagus Tri, SIK Wakapolres Tulungagung saat sosialisasi pencegahan Dan Pemberantasan Pungli yang diselenggarakan di Hotel Crown.

Kegiatan sosialisasi yg diikuti oleh sekitar 150 orang yang didominasi oleh Kades Dan Lurah serta personil dari Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Tulungagung. Dalam kesempatan ini Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM menyampaikan bahwa dampak dari praktek pungli merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk mendorong pemberantasan pungli maja diterbitkan keputusan Bupati nomer 188.45/304/013/2016 tentang Unit Pemberantasan Pungli yang peran tugas dan fungsinya adalah membangun sistem pencegahan dan pemberantasan dengan muara pungli beserta berbagai indikasinya mampu dibersihkan, dieliminir dan dipersempit ruang geraknya. (Sekar)

error: Content is protected !!