RAPAT PARIPURNA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

Rabu, (24/11/2021) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Propemperda Tahun 2022 dan Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda lainnya.

Acara dilaksanakan di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung mulai pukul 13.00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, ini diikuti anggota DPRD sejumlah 36 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung.

Hadir dalam rapat Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si, Beberapa Asisten dan Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Tulungagung secara virtual.

Acara dilanjutkan dengan Penyampaian Propemperda Tahun 2022, Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran, serta Penandatanganan dan Penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Lainnya.

Berdasarkan laporan hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi yang telah disampaikan, pada dasarnya menyapakati dan menyetujui terhadap : (1) Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, (2) Ranperda Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, (3) Ranperda Tentang Dana Cadangan.

Sedangkan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, yaitu Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah.

Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2024 kita akan melaksanakan agenda Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tulungagung serta kegiatan Pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun 2025. Untuk mengakomodir kebutuhan dana yang cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, maka perlu dibentuk Dana Cadangan.
Kiranya perlu diketahui dan dimaklumi bersama, bahwa dengan adanya keterbatasan anggaran, seluruh program dan kegiatan belum dapat tertampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini.

Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi dan beban kerja Perangkat Daerah maka perlu dilakukan sinkronisasi program dan kegiatan serta penataan beban kerja Kelembagaan Perangkat Daerah dengan menetapkan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung.


Pada kesempatan ini, Bupati Tulungagung menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhir atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda Lainnya.


Kami berharap semoga pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2022 mendatang dapat berjalan dengan lancar dalam melanjutkan dan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tulungagung.

error: Content is protected !!