
Selasa, (12/04/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2022 dan Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2021.

Acara dilaksanakan di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung mulai pukul 11.00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, ini diikuti anggota DPRD sejumlah 38 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung.
Hadir dalam rapat Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Beberapa Staf Ahli dan Asisten Setda Kabupaten Tulungagung, serta Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, baik yang hadir secara langsung maupun melalui teleconference.

Acara dilanjutkan dengan Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2022 dan Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2021 oleh Bapemperda, yang dilanjutkan dengan penyerahan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tulungagung.

Selanjutnya, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyampaian dokumen LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung tanggal 23 Maret 2022 yang lalu. Setelah penyampaian tersebut telah dilakukan pembahasan oleh Komisi A, B, C, dan D DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Perangkat Daerah terkait.
Bupati Tulungagung dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yth. Saudara Ketua DPRD,
para Wakil Ketua DPRD, dan seluruh Anggota DPRD, yang telah dengan cermat dan seksama menyusun rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama Tahun Anggaran 2021. Keputusan itu dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan.
Lebih lanjut disampaikan, Rekomendasi tersebut merupakan salah satu perwujudan check and balance yang saling bersinergi dan melengkapi antara pihak eksekutif dan legislatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sebagai pelaksanaan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rekomendasi DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2021 ini selanjutnya akan dipelajari dan menjadi acuan dalam :
- Penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2022 dan RKPD Tahun 2023;
- Penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022 dan APBD Tahun 2023; dan
- Penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
Dengan telah disampaikan rekomendasi DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2021, harapannya dapat mendukung upaya peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung sehingga dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.











