Pada hari ini Kamis (20/6/2019) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Ranperda diserahkan oleh Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, SE, M.Si. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung dan acara dilaksanakan pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh 30 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Camat se-Kabupaten Tulungagung.
Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah secara singkat bahwa :
1. Anggaran Pendapatan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 2.584.915.681.735,77 (Dua Trilyun Lima Ratus Delapan Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Tujuh Sen) dan Realisasi Pendapatan sebesar Rp. 2.701.521.943.375,02 (Dua Trilyun Tujuh Ratus Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Dua Sen) atau 104,51%.
2. Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 2.800.598.386.012,13 (Dua Trilyun Delapan Ratus Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Belas Rupiah Tiga Belas Sen) dan Realisasi Belanja sebesar Rp. 2.576.169.619.796,71 (Dua Trilyun Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Milyar Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah Tujuh Puluh Satu Sen) atau 91,99%.
3. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) sebesar Rp. 339.694.172.484,53 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah Lima Puluh Tiga Sen)
Disampaikan juga bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 339.694.172.484,53 (tiga ratus tiga puluh sembilan milyar, enam ratus sembilan puluh empat juta, seratus tujuh puluh dua ribu, empat ratus delapan puluh empat rupiah, lima puluh tiga sen) sebagian besar sudah dialokasikan untuk kegiatan antara lain : Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), Tambahan Penghasilan Guru (TPG), Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, Sisa Kas di RSUD (BLUD), Sisa Kas di Bendahara Dana Kapitasi JKN, Bantuan Keuangan Provinsi dan Kegiatan Lanjutan serta kegiatan mendesak lainnya.
Setelah dilakukan penyesuaian atas koreksi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), komposisi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
1. Pendapatan sebesar Rp. 2.701.548.608.847,46 (Dua Trilyun Tujuh Ratus Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah Empat Puluh Enam Sen) atau 104,51%;
2. Belanja sebesar Rp. 2.576.191.955.190,08 (dua trilyun lima ratus tujuh puluh enam milyar seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh rupiah delapan sen) atau 91,99%;
3. Pembiayaan antara lain :
a. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 232.749.197.215,53 (dua ratus tiga puluh dua milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima belas rupiah lima puluh tiga sen)
b. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 18.411.678.388,38 (delapan belas milyar empat ratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupian tiga puluh delapan sen)











