
Kamis, (11/08/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tulungagung serta Persetujuan Bersama Ranperda Lainnya.


Acara dilaksanakan di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Jl. R.A Kartini nomer 17 mulai pukul 13.30 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos, ini diikuti Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD sejumlah 37 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung.
Hadir dalam rapat Paripurna ini Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo,MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs.Sukaji,M.Si, Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Kabupaten Tulungagung, Kepala Bagian Setda Kab.Tulungagung, Sekretaris DPRD Sudarmaji,S.Sos,M.Si serta Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait. Rapat Paripurna pada siang ini juga diikuti oleh seluruh Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Inspektur, Kepala BLUD dan BUMD serta camat se-Kabupaten Tulungagung secara virtual. Rapat paripurna ini juga dihadiri dan diliput oleh media baik cetak maupun elektronik.

Sesuai acara yang telah disusun dan disepakati, rapat paripurna diawali laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Dalam laporan disampaikan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung telah melakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tulungagung terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Pembahasan bersama ini ditujukan untuk sinkronisasi pembentukan anggaran dan hasil pembahasan telah dapat disimpulkan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung yang selanjutnya menjadi kesepakatan bersama, namun demikian dari hasil kesimpulan yang telah didapat, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan catatan-catatan yang perlu diperhatikan oleh eksekutif guna perbaikan di masa-masa yang akan datang.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Tulungagung tahun 2022-2042. Untuk diketahui Pansus IV DPRD Kabupaten Tulungagung dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung pada tanggal 23 Juni 2022 dan diketuai oleh Suprapto,S.Pt.MMA. Dalam pemaparannya Pansus IV menyampaikan bahwa penataan ruang dan wilayah merupakan penjabaran strategi penyelenggaraan penataan ruang nasional dan regional maka perlu diakomodir kepentingan tersebut. Disampaikan pula dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 11 tahun 2012 tentang RT/RW Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2032 digunakan sebagai pedoman penataan ruang dalam periode 20 tahun ke depan. Namun dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan,peninjauan kembali revisi dan penerbitan subtansi rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang serta adanya beberapa peraturan undang-undang yang baru maka secara substansi terjadi perubahan untuk penyesuaian sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Daerah RT/RW tersebut. Setelah dilakukan pembahasan oleh Pansus IV DPRD Kabupaten Tulungagung bersama tim asistensi pembahasan Perda Kabupaten Tulungagung akhirnya dapat melaksanakan finalisasi terhadap rancangan Perda RT/RW Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042 dan telah dievaluasi oleh Gubernur.
Selanjutnya tim Pansus IV DPRD Kabupaten Tulungagung pada rapat paripurna ini merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang RT/RW Kabupaten Tulungagung tahun 2022-2042 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapatkan nomor register dari Gubernur Jawa Timur.
Sesuai susunan acara, Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tulungagung serta Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang RT/RW Kabupaten Tulungagung tahun 2022-2042 dilanjutkan dengan pandangan akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tulungagung.
Pada sesi acara pandangan akhir fraksi-fraksi disampaikan bahwa semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tulungagung dapat menerima dan menyetujui terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tulungagung serta rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Tulungagung tahun 2022-2042 dan merekomendasikan untuk dapatnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.

Acara Rapat Paripurna DPRD kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan nota kesepakatan Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Tulungagung serta Ranperda tentang Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Tulungagung tahun 2022-2042. Sebelum penandatanganan persetujuan bersama dan nota kesepakatan dibacakan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji, S.Sos,M.Si.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo,MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 telah disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah yang terdapat dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui sinkronisasi dengan program prioritas pembangunan nasional maupun provinsi.
Lebih lanjut Bupati Tulungagung menyampaikan bahwa mengingat berbagai catatan dan koreksi yang telah disampaikan oleh yang berwenang pada saat pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana yang saling memahami tugas dan fungsi kedua belah pihak, sehingga dapat tersusun perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan ini, Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo,MM menyampaikan bahwa pada saat rapat paripurna ini pula telah disetujui bersama Rancangan Perda RT/RW Kabupaten Tulungagung tahun 2022-2042 yang merupakan suatu bentuk evaluasi terhadap RT/RW Kabupaten Tulungagung yang telah ditetapkan dan untuk menghitung tingkat kesesuaian rencana yang dibuat dan realisasinya serta perubahan dan tuntutan dinamika masyarakat dan pemerintahan yang terjadi melalui metode yang telah ditetapkan dan proses ini telah dilakukan pada tahun 2017 dengan rekomendasi revisi terhadap RT/RW Kabupaten Tulungagung tahun 2012-2032 yang telah ditetapkan dengan Perda nomor 11 tahun 2012. Dalam perkembangannya dengan adanya Keputusan Menteri Agraria tentang penetapan peta yang salah yang dilindungi, untuk itu Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2022 melakukan verifikasi yang disesuaikan dengan dinamika di lapangan sehingga revisi RT/RW Kabupaten Tulungagung memang perlu dilakukan.
Di akhir sambutannya, Bupati Tulungagung menanggapi berbagai catatan yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD maupun fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tulungagung menyatakan akan memperhatikan dan menindaklanjutinya untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Tulungagung. Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yang telah bekerja keras untuk meneliti dan menyempurnakan Ranperda tentang Tata Ruang/Wilayah Kabupaten Tulungagung tahun 2022-2042.











