RAPAT PARIPURNA DPRD MENETAPKAN RPJMD 2025-2029

Rabu, (20/8/2025) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda utama Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2029.

Rapat ini berlangsung di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, ME, Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, SM, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Jajaran OPD lingkup Pemkab Tulungagung dan camat, dan seluruh pimpinan serta anggota dewan.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Marsoni, S.Sos, dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari panitia khusus (pansus) yang telah melakukan pembahasan mendalam terhadap draf RPJMD. Dalam laporannya, ketua pansus menyampaikan bahwa proses pembahasan telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, pakar, hingga elemen masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap program dan kebijakan yang tercantum dalam RPJMD benar-benar aspiratif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Tulungagung.

Setelah penyampaian laporan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Prosesi ini secara simbolis menandakan kesepakatan bahwa RPJMD 2025-2029 telah disetujui dan siap untuk ditetapkan menjadi Perda.

RPJMD ini merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi Pemkab Tulungagung dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, dan program prioritas yang akan difokuskan untuk mencapai target-target pembangunan.

Bupati Tulungagung Gatus Sunu Wibowo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD atas kerja sama yang baik dan pembahasan yang komprehensif. Beliau menekankan bahwa penetapan RPJMD ini adalah langkah awal yang krusial.

Menurut Bupati Gatut Sunu, dengan tersusunnya RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2029 ini, kita secara legal formal telah memiliki dokumen yang menggambarkan aspek strategis dari perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam mewujudkan visi pembangunan yang telah kita sepakati bersama, yaitu: Masyarakat Tulungagung yang Sejahtera, Maju, dan Berakhlak Mulia Sepanjang Masa.

Selanjutnya, seluruh jajaran Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun rencana kerja yang lebih rinci dan memastikan setiap program berjalan efektif demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan disahkannya Perda RPJMD 2025-2029, diharapkan pembangunan di Kabupaten Tulungagung dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh warganya.

error: Content is protected !!