
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan penetapan Ranperda lainnya, yang digelar di Ruang Graha Wicaksana Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, pada hari Rabu (12/10/2022), mulai pukul 10.15 WIB.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos diikuti oleh Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD sejumlah 35 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Quorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tulungagung, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2022.

Agenda rapat paripurna diawali dengan penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Masa Sidang I Tahun Sidang IV periode September sampai dengan Desember 2022 oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Adapun Ranperda inisiatif DPRD Masa Sidang I Tahun Sidang IV periode September sampai dengan Desember 2022 adalah:
- Ranperda tentang Lambang Daerah;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
- Ranperda tentang Pendidikan Karakter Kabupaten Tulungagung; dan
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.
Usai penyampaian Ranperda inisiatif DPRD, rapat dilanjutkan dengan Laporan Pansus III dan Pendapat Akhir dari 7 fraksi yang diwakili oleh juru bicara Fraksi Golongan Karya (Golkar) terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tulungagung, dan berdasarkan hasil pembahasan Pansus DPRD dan pendapat akhir Fraksi, menyatakan bahwa Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung disepakati dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji, S.Sos., M.Si, membacakan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung, kemudian diteruskan dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung serta penyerahan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo, MM. atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PDAM Tulungagung, sehingga pada akhirnya Ranperda tersebut telah mendapatkan persetujuan dan proses selanjutnya akan segera disampaikan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur.
Disampaikan bahwa Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya telah dikirimkan ke DPRD pada tanggal 28 September 2022, dan diparipurnakan hari ini. Selanjutnya Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan yang terhormat untuk mengadakan pembahasan guna mendapatkan persetujuan.
Diinformasikan bahwa Penyusunan Ranperda APBD Tahun 2023 ini telah disinergikan dengan lima prioritas Indonesia Maju, serta disesuaikan dengan prioritas yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023. Penguatan ekonomi kerakyatan dan percepatan penurunan kemiskinan melalui jaminan perlindungan sosial akan menjadi bagian penting dalam pembangunan di tahun 2023, tanpa mengesampingkan Peningkatkan Akses dan Kualitas Pelayanan Dasar, Pariwisata, Investasi dan Reformasi Tata Kelola Pemerintahan.
Adapun komposisi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
I. Pendapatan Rp 2.192.784.964.127,00
(dua triliun serratus sembilan puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
enam puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah)
II. Belanja Rp 2.303.784.964.127,00
(dua triliun tiga ratus tiga miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah)
Defisit Rp (111.000.000.000,00)
(minus seratus sebelas miliar rupiah)
III. Pembiayaan
a.Penerimaan Pembiayaan Rp 131.000.000.000,00
(seratus tiga puluh satu miliar rupiah)
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 20.000.000.000,00
(dua puluh miliar rupiah)
Pembiayaan netto Rp 111.000.000.000,00
(seratus sebelas miliar rupiah)
IV. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp 0,00 (nol rupiah)

Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 ini adalah sebesar Rp 2.192.784.964.127,00 (dua triliun seratus Sembilan puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah), dimana lebih rendah daripada Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2022 yang sebesar Rp2.508.713.753.391,00 (dua Triliun lima ratus delapan miliar tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah). Hal ini disebabkan karena belum dicantumkannya
pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023, yang pada saat tanggal penyampaian masih menunggu kepastian alokasi dari Pemerintah Pusat. Dalam perkembangannya, informasi rincian alokasi dana transfer Tahun Anggaran 2023, diterima melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S- 1/3/PK/2022 Tanggal 29 September 2022.
Berdasarkan surat Kemenkeu dimaksud, jika dibandingkan dengan Rancangan APBD 2023 yang sudah dikirimkan ke DPRD, terjadi penurunan DAU sebesar 18 miliar rupiah dan penurunan DBH sebesar 22 miliar rupiah. Disamping itu terdapat DAU spesifik yang belum dianggarkan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 senilai 56 miliar rupiah untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan dana kelurahan, sehingga harus digeser dari DAU non spesifik. Untuk menyikapi penurunan dana transfer dan kebijakan penggunaannya, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.

Pada rapat paripurna ini, Bupati juga menyampaikan Ranperda lainnya guna dibahas dalam rapat pembahasan Masa Sidang I Tahun Sidang IV Periode September-Desember Tahun 2022. Adapun Ranperda tersebut adalah :
- Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur, disusun dalam rangka Penguatan UMKM melalui akses ke permodalan dengan skema pembayaran yang ramah UMKM serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur dalam pertumbuhan perekonomian dan pelayanan kepada masyarakat di Tulungagung dengan struktur permodalan yang kuat, maka perlu melakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
- Ranperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa secara ideal struktur organisasi harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal serta mendasarkan pada Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional diamanahkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Diakhir sambutan, Bupati menyampaikan apresiasi atas Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Lambang Daerah; Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; Pendidikan Karakter Kabupaten Tulungagung dan Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau. Bupati berharap dengan adanya Ranperda-Ranperda tersebut, dapat mendukung upaya peningkatan pelayanan dan pemberdayaan kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung sehingga dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Sebelum rapat paripurna ditutup, juga dilakukan pengumuman keanggotaan Pansus DPRD Kabupaten Tulungagung.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Direktur PDAM Tulungagung, Joko Purnomo, S.Sos., yang juga diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Inspektur, Direktur BLUD dan BUMD serta camat se-Kabupaten Tulungagung melalui video conference. Rapat Paripurna yang dibuka dan terbuka untuk umum ini juga diikuti dan diliput oleh Pers dan media massa baik cetak maupun elektronik.











