RAPAT PARIPURNA DPRD TULUNGAGUNG DALAM RANGKA PENETAPAN RANPERDA

Senin, (20/10/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Ranperda lainnya.

Rapat ini berlangsung di Gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung dan dihadiri oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, ME, Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, SM, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Jajaran OPD lingkup Pemkab Tulungagung dan camat, dan seluruh pimpinan serta anggota dewan.

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, ME, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti dan menyempurnakan rancangan peraturan yang dinilai vital bagi kemajuan daerah. “Perubahan ini dilakukan agar perpustakaan daerah dapat menjawab kebutuhan literasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang unggul di Tulungagung,” tegas Bupati Gatut Sunu.

Lima Ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna ini antara lain:

  1. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
  2. Ranperda tentang Inovasi Daerah
  3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
  4. Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
  5. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan
error: Content is protected !!