
Jum’at (16/12/2022) Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengikuti rapat virtual terkait penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jawa Timur, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia, bahwa salah satu tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, serta menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.


Rapat virtual yang diikuti oleh Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE., bersama Plt. Kepala Dinas Pertanian, Ir. Usmalik, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Ir. Endang Sri Utami, MT., Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eni Agustin serta perangkat daerah terkait, dilaksanakan di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tentang persiapan penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian pada hari Selasa (13/12/2022) yang lalu, menunjukkan bahwa terdapat Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang telah selesai melakukan input data e-Alokasi dan menetapkan Keputusan Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023
baru sejumlah 11 (sebelas) Kabupaten/Kota.

Terkait hal tersebut, Keputusan Bupati/Walikota dimaksud seharusnya ditetapkan paling lambat bulan November 2022,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor
10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian, maka dari itu Ombudsman melaksanakan rapat virtual untuk mendapatkan keterangan.
Untuk Kabupaten Tulungagung terkait Alokasi Pupuk Bersubsidi telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/561/20.01.03/2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Kabupaten Tulungagung Tahun 2023, tertanggal 15 November 2022.

Adapun kendala yang dialami dalam menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tulungagung
diantaranya terdapat ketidaksesuaian dengan sistem e-Alokasi karena sistem sering mengalami masalah, terdapat NIK yang tertolak dari sistem pencatatan sipil., sebagaimana dipaparkan oleh Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, SE.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Ir. Usmalik, M.Si, menyampaikan bahwa hingga batas akhir upload melalui sistem e-Alokasi tanggal 15 Desember 2022, pukul 24.00 WIB telah terinput sebesar 91,48 % dari total alokasi pupuk bersubsidi.











