S0SIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS PROGRAM DESA ANTI KORUPSI TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR

Rabu,(14/09/2022). Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo,MM mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Desa Antikorupsi melalui video converence langsung dari Gedung Islamic Centre Surabaya mulai pukul 09.00 WIB.

Turut hadir bersama Bupati Tulungagung mengikuti kegiatan ini, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung terkait, Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Perwakilan Camat dan Perwakilan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Desa Antikorupsi ini merupakan program kegiatan Provinsi Jawa Timur yang merupakan Kerja bareng Provinsi Jawa Timur dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI).

Hadir di tempat acara, Gedung Islamic Centre Surabaya, Ketua KPK-RI Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs.Firli Bahuri,M.Si, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi, S.H, M.Hum, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta Jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala OPD di lingkup Pemprov Jawa Timur, Bupati/Walikota, Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, Camat dan Kepala Desa se- Provinsi Jawa Timur.

Adapun tema acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi pada hari ini adalah “Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi”.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jawa Timur dalam menumbuhkan integritas, memberikan edukasi dan upaya preventif dalam Program Desa Anti Korupsi kepada seluruh Kepala Desa se-Jawa Timur.

Mengawali kegiatan Sosialisasi dan Bimtek pagi ini, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI, Brigjen Pol.Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, S.I.K,S.H,M.H dalam laporannya menyampaikan beberapa hal yang melatarbelakangi pelaksanaan kegiatan ini antara lain:

  1. Sebagai tindak lanjut komitmen Gubernur Jawa Timur yang menghendaki seluruh desa di Jawa Timur melaksanakan program Desa Anti Korupsi termasuk para pelaku dunia usaha (BUMN dan BUMD) dan semua pejabat di lingkup Pemprov dan Pemerintah Daerah di Jawa Timur;
  2. Program Desa Anti Korupsi adalah suatu upaya mencegah terjadinya tindak korupsi di Desa, karena sesuai data yang ada mulai tahun 2015-2021 banyak Kepala Desa di Jawa Timur yang terjerat dan menjalani proses hukum kasus korupsi yaitu sebanyak 601 kasus yang melibatkan tersangka sebanyak 686 orang;
  3. KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak bisa bekerja sendiri melainkan dibutuhkan kolaborasi, kerjasama dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, dan juga diperlukan integritas yang kuat pada diri kita masing-masing untuk tidak melakukan korupsi.

Dilaporkan pula bahwa program Desa Anti Korupsi merupakan program yang diinisiasi dari KPK bekerja sama dengan beberapa kementerian diantaranya Kemendes/PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, Kemen PAN-RB dan juga para pemerhati anti korupsi khususnya di desa. Sehingga program Desa Anti Korupsi ini memiliki indikator-indikator yang harus dipenuhi sehingga sebuah desa bisa disebut Desa Anti Korupsi.

Peserta yang mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Desa Anti Korupsi pagi hari ini dilaporkan sebanyak 7.724 Kepala Desa se-Jawa Timur dan 666 Camat se-Jawa Timur. Dan Kegiatan di Jawa Timur ini merupakan kegiatan pertama kali di Tingkat Provinsi di Indonesia. Adapun kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi akan dilaksanakan dalam 1 (satu) hari kerja dan yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini berasal dadi internal KPK-RI sendiri.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ketua KPK-RI beserta jajarannya dan seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini. Beliau berharap dengan adanya program Desa Anti Korupsi ini menjadi ikhtiar bersama untuk bisa melakukan langkah-langkah preventif mencegah korupsi di semua lini pemerintahan di Provinsi Jawa Timur guna menciptakan percepatan kesejahteraan masyarakat khususnya di desa. Dana Desa yang dikelola oleh desa di seluruh Jawa Timur kurang lebih sebesar 7,7 triliun rupiah, untuk itu beliau juga berharap kepada semua Kepala Desa di Jawa Timur dapat mengikuti kegiatan ini sampai akhir sehingga dapat menambah pengetahuan tata kelola dalam pemerintahan desa, pengawasan desa, pelayanan kepada masyarakat dan penguatan partisipasi masyarakat yang lebih baik. Keempat hal inilah yang menjadi indikator sebuah desa bisa menjadi Desa Anti Korupsi,” tutur beliau. Dilaporkan pula oleh Gubernur Jawa Timur dalam kesempatan ini bahwa di tengah krisis pangan dunia, Provinsi Jawa Timur menjadi Provinsi yang tertinggi dalam produksi padi secara nasional yang mencapai produksi lebih dari 8,3 juta ton sampai akhir bulan juli tahun 2022 ini. Beliau berharap sampai akhir tahun 2022 angka produksi padi di Jawa Timur bisa mencapai 10 juta ton sehingga bisa membantu ketahanan pangan nasional. Beliau juga melaporkan bahwa penurunan angka kemiskinan di Provinsi Jawa Timur “year of year” juga sangat signifikan dan tertinggi secara nasional diantara propinsi-propinsi lainnya yaitu sebesar 391.400 keluarga atau berkontribusi 28,3 persen terhadap penurunan angka kemiskinan secara nasional. Hal tersebut menurutnya tidak lepas dari peran para Kepala Desa di Jawa Timur. Di akhir sambutannya Gubernur Jawa Timur optimis jika program-program penguatan anti korupsi dapat berjalan secara masif di desa-desa tentunya akan semakin signifikan penurunan angka kemiskinan di Jawa Timur dalam arti tanpa korupsi pembangunan masyarakat di desa akan berjalan dengan semakin baik.

Selanjutnya Ketua KPK-RI, Firli Bahuri dalam sambutan dan pengarahannya dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh KPK ini sangatlah penting karena menurut beliau semua program pemerintah baik ditingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi akan berhasil jika program-program pembangunan di desa tercapai. Bahkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa semua berawal dari pembangunan di desa. Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah pusat mulai tahun 2015 hingga tahun 2022 ini telah berjumlah 468 triliun rupiah dan ini merupakan jumlah yang sangat besar dalam mewujudkan tujuan negara di atas yaitu memajukan kesejahteraan umum dan lainnya,” ujar beliau. Dana desa tidak hanya untuk membangun infrastruktur saja, namun dapat digunakan untuk usaha yang memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan rakyat di desa. Namun dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan yang ada mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawabannya,” lanjut beliau.
Melalui kegiatan bimbingan teknis seperti ini beliau berharap para Kepala Desa mendapatkan ilmu dan pengetahuan dalam mengelola Dana Desa.

Lebih lanjut disampaikan beliau bahwa perbuatan korupsi bisa disebabkan oleh dua faktor utama yaitu faktor internal dalam diri kita sendiri dan faktor eksternal. Faktor internal bisa karena keserakahan, kebutuhan atau adanya kesempatan untuk memperkaya diri. Sedangkan faktor eksternal biasanya karena sistem yang salah sehingga membuka peluang untuk terjadi korupsi. Untuk itu beliau berpesan kepada Inspektorat yang ada di daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dana desa untuk menutup celah terjadinya korupsi dan juga Inspektorat berkewajiban memberikan bimbingan kepada desa dalam melaksanakan pembangunan di desa sesuai aturan dan sistem yang benar,” lanjutnya.

Ketua KPK-RI, Firli Bahuri kembali menegaskan pentingnya integritas dan wajib menjaga integritas itu karena sifatnya yang naik turun sehingga kita semua tidak terjebak dalam perbuatan korupsi. Beliau mengingatkan banyak celah yang rawan terjadinya korupsi utamanya di sektor pelayanan publik dan perijinan. Beliau mengingatkan pula bahwa Undang-Undang tentang korupsi telah mengalami penyempurnaan dari masa ke masa, sehingga semua penyelenggara negara perlu memahami bahwa perbuatan korupsi bukan hanya tindakan yang dengan sengaja melawan hukum memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara , namun dengan adanya Undang-Undang Korupsi yang lebih baru, perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi lebih detail lagi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, penggelapan, suap menyuap, gratifikasi, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan bisa di kategorikan sebagai perbuatan korupsi. Bahkan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang pun dibuat dan digandengkan dengan perbuatan korupsi. Sehingga harta dan aset yang dimiliki pelaku korupsi dapat disita untuk membuat efek jera. Karena banyak koruptor yang tidak takut dipenjara namun lebih takut jika dimiskinkan,” ujarnya.

Selanjutnya, di era Presiden Joko Widodo diterbitkan Perpres no 54 tahun 2015 tentang strategi pencegahan tindak pidana korupsi. Hal ini didasari pemikiran bahwa tindakan pencegahan dinilai lebih penting daripada penindakan. Penindakan yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum dinilai kurang efektif dalam memberantas korupsi sehingga dengan terbitnya Peraturan Presiden no.54 tahun 2015 difokuskan kepada upaya pencegahan terhadap perbuatan korupsi.

Ketua KPK-RI menjelaskan juga bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya tetap berdasarkan pada prinsip-prinsip penegakan hukum yaitu menimbulkan kepastian hukum, menimbulkan keadilan dan kemanfaatan. Selain hal tersebut, prinsip tugas KPK juga didasarkan untuk kepentingan umum, berdasarkan profesionalitas, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Di akhir pengarahan, Ketua KPK-RI sangat berharap dan mengajak semua pemerintahan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota dan juga provinsi, marilah kita bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK. Dibutuhkan kerjasama dan integritas dari semua penyelenggara negara baik yang di berada di kamar legislatif, eksekutif, yudikatif dan juga dibutuhkan peran serta partai politik dalam upaya pemberantasan korupsi. Partai politik inilah yang melahirkan pimpinan-pimpinan pemerintahan eksekutif dan legislatif mulai dari Pemerintah Desa sampai dengan kekuasaan tertinggi di Pemerintahan Pusat.

Usai memberikan sambutan dan pengarahan, Ketua KPK-RI Firli Bahuri didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berkenan membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi pada hari ini Rabu,14/09/2022 yang ditandai dengan prosesi pemukulan Gong.

error: Content is protected !!