Sosialisasi Hasil Validasi Kelas Jabatan Dalam Rangka Pemantapan Kelembagaan Perangkat Daerah

Dalam rangka pemberian tunjangan kinerja pegawai (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, pada hari ini Jum’at (16/11) Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Sosialisasi Hasil Validasi Kelas Jabatan Dalam Rangka Pemantapan Kelembagaan Perangkat Daerah yang bertempat di Hall Hotel Crown Victoria Tulungagung.

Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan dibuka oleh Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 79 bahwa Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Adapun secara bertahap yang dimaksud adalah bahwa proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat golongan dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan memerlukan kesiapan menyusun peta jabatan dan analisa harga jabatan secara menyeluruh sehingga dibutuhkan waktu yang cukup. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Kabupaten Tulungagung telah merencanakan dan menganggarkan tunjangan kinerja pegawai pada tahun 2019. Tunjangan kinerja merupakan fungsi dan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan diharapkan dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja Pemerintah Daerah dan/atau peningkatan penerimaan yang dihasilkan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kinerja yang telah dicapai oleh seorang individu pegawai. Kinerja individu pegawai harus sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansi, oleh karena itu, tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerjanya. Tunjangan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi menggunakan prinsip :

1. Efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah;

2. Equal pay for equal work, yaitu pemberian tunjangan kinerja sesuai dengan harga jabatan dan pencapaian kinerja.

Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM menghimbau kepada seluruh perangkat daerah untuk :

1. Segera menyusun indikator kinerja individu;

2. Menyesuaikan nama dan kelas jabatan sesuai hasil pemetaan;

3. Menyusun dokumen analisa jabatan dan analisa beban kerja;

Sebagai narasumber :

1. OTOK KUSWANDARU, S.Sos, M.Si Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Kemenpan RB Republik Indonesia;

2. RAHMAT GURITNO, Analis SDM

Aparatur pada Kemenpan dan RB

Acara ini diikuti 142 orang meliputi :

1. Plt. Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM;

2. Sekretaris Daerah Ir. Indra Fauzi, MM;

3. Ketua Panitia Dra. Imro’atul Mufidah, M.Si Kabag Organisasi Setda Kabupaten Tulungagung;

4. Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung;

5. Direktur Rumah Sakit dr. Iskak Tulungagung;

6. Camat se – Kabupaten Tulungagung;

7. Sekretaris dinas/kantor OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung;

8. Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas/Kantor;

9. Kepala Kelurahan se Kecamatan Tulungagung.

error: Content is protected !!