SOSIALISASI KERJASAMA PEMANFAATAN DATA DAN IMPLEMENTASI APLIKASI ON LINE

Rabu (6/7/2022) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Data dan Implementasi On Line, penanda tanganan MOU dan Perjanjian Kerjasama (PKS). Kegiatan ini dilaksanakan di Meeting room Hotel Crown Victoria mulai pukul 08.00 WIB.

Penandatanganan kerjasama dalam hal pelayanan dengan ke empat perangkat daerah seperti dimaksud yaitu, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kementrian Agama (Kemenag), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Dalam laporannya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung Nina Hartiani, SH yang melaporkan bahwa maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah :

  1. Data kependudukan yang dimiliki dinas kependudukan dan pencatatan sipil dapat dimanfaatkan oleh opd/lembaga lain sebagai dasar untuk kebijakan pembangunan daerah. Namun OPD/lembaga yang menghendaki untuk bisa akses data kependudukan harus melalui perjanjian kerjasama dahulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
  2. setelah acara penandatanganan akan dilanjutkan sesi sosialisasi terkait wujud implementasi kerjasama antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan kemenag kabupaten tulungagung berupa pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) DAN Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara daring melalui aplikasi KABAR PASUTRI bagi penduduk yang baru menikah di kabupaten tulungagung.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dan penandatanganan naskah perjanjian ini antara lain :

  1. peserta bisa mengerti dan memahami ter-kait pemanfaatan data kependudukan dan implementasinya.
  2. Meningkatkan masyarakat tulungagung untuk lebih aktif dalam memenuhi dokumen administrasi kependudukannya.
  3. Melalui sosialisasi kerjasama pemanfaatan data dan implementasi aplikasi on line diharapkan terjadi peningkatan jumlah OPD/lembaga yang melakukan kerjasama dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
    Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 40 orang terdiri dari pejabat kemenag kabupaten tulungagung, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Tulungagung serta operator KUA se Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM yang sekaligus juga membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya Bupati Tulungagung menyampaikan bahwa dengan diadakan penguatan hubungan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ lembaga lainnya dengan ditandai dengan penandatangan MoU dan Perjanjian Kerjasama dalam Pemanfaatan Data kependudukan yang terintegrasi sebagai wujud pelayanan bersama dalam rangka membahagiakan masyarakat.

Melalui kerjasama ini, akan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Tulungagung. Tidak hanya 4 (Empat) OPD yang pada hari ini mengadakan MOU saja yang dituntut harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat tetapi kami mengharapkan semua OPD harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

Karena kita sebagai ASN dituntut pengabdiannya kepada negara dan masyarakat.

Pada kesempatan ini setidaknya saya memiliki 4 (empat) harapan atas terselenggaranya kegiatan ini:

  1. Kerjasama ini ditujukan untuk mengefektifkan fungsi dan peran keduanya antara Dispendukcapil dengan OPD yang mengadakan MOU. Melalui MOU ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Pelayanan yang mudah, cepat dan tepat serta pelayanan yang efektif dan efisien.
  2. Agar pelayanan publik terus ditingkatkan dan dikembangkan cakupannya, termasuk layanan kependudukan dimana sangat berkaitan erat dengan berbagai macam kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Mengingat Dispendukcapil merupakan salah satu pelayanan dasar dan menjadi dasar dari semua pelayanan masyarakat.
    Diharapkan kepada para kepala OPD bahwa transformasi layanan hendaknya tidak semata dipahami sebagai peningkatan jumlah layanan akan tetapi juga meliputi kepuasan layanan publik, sehingga masyarakat tidak segan dan enggan mengurus kebutuhannya sendiri. Disinilah kita telah menjalankan sebagai fungsi pelayan kepada masyarakat.
  3. Kerjasama ini juga harus dimaknai sebagai “akselerasi model”. Artinya layanan yang cepat, tidak berjubel antri. Layanan yang lebih fleksibel.
  4. Seperti kita pahami bersama bahwa era keterbukaan global saat ini, di era teknologi informasi telah melahirkan perubahan tersendiri di kalangan masyarakat. Pelayanan online merupakan salah satu wujud pelayanan yang cepat yang diharapkan oleh masyarakat.

Mengembangkan pelayanan yang berbasis pada teknologi dan lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain juga diharapkan kepada seluruh perangkat daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MOU dan Perjanjian kerjasama antara Dispendukcapil dengan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kementrian Agama (Kemenag), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Dilanjutkan dengan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung yaitu pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP) bagi pengantin baru;
  2. Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung dengan penyediaan tempat Pojok Pengadilan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung
  3. Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Tulungagung dengan BAPPEDA Kab. Tulungagung yaitu dengan Hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk verifikasi dan vasilidasi data kemiskinan di Kabupaten Tulungagung;
  4. Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Tulungagung dengan Kecamaan Kauman

acara ini juga dihadiri oleh Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM, Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, Sekretaris Daerah Drs. Sukaji, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Ricky Fardinand, SH , Kepala Kantor Kementerian Agama Dr. H. Muhajir, S.Pd, M. Ag, Plt. Kepala Bappeda Erwin Novianto, ST, MT.

error: Content is protected !!