
Selasa, (29/03/2022), Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung (Bapenda) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang bertempat di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah mulai pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam acara ini Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, SE, MM, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Agus Pamungkas, M.Si, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tulungagung selaku Narasumber Aulia Rahman Hakim, SH., MH, beberapa staf dan Pejabat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, serta undangan Wajib Pajak Reklame terkait.

Ketua panitia penyelenggaran Bekti Aribowo, SE, MM, dalam laporannya menyampaikan, bahwa tujuan acara sosialisasi ini adalah memberikan informasi tentang proses perhitungan penetapan Pajak Reklame kepada para Wajib Pajak Reklame di Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Endah Inawati, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
Lebih lanjut, Kepala Bapenda menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak Reklame serta memberikan petunjuk teknis pelaksanaan perhitungan dan perijinan kepada Wajib Pajak Reklame di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Oleh karena itu, kebijakan tentang penyelenggaraan reklame itu adalah untuk mengendalikan tata ruang kota agar lebih tertata, meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, serta dapat melindungi kepentingan dan ketertiban umum, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tulungagung melalui penerimaan pajak reklame.
Sementara itu, materi sosialisasi yang disampaikan, diantaranya sebagai berikut :
- Jenis-jenis Pajak Reklame yang dikenakan
- Ketentuan Pemasangan Reklame
- Nilai Sewa dan Perhitungan Pajak Reklame
- Masak Pajak Reklame
- Tata Cara Pembayaran Jaminan Bongkar
- Pengembalian Uang Jaminan Bongkar
- Besaran Tarif Uang Jaminan Bongkar